TRIBUNSUMSEL.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 17 rancangan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Selasa (8/7/2026).
Rapat harmonisasi membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan, serta 16 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang meliputi Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2027 dan penetapan serta penegasan batas sejumlah desa di Kabupaten OKU Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKU Selatan Joni Rafles, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Armen Pane, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran BPKAD Achmad Ridho Setiawan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Febri Yanto, Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Organisasi Irwan Firdaus, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten OKU Selatan Yusrinawati.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Habibullah.
Pada kesempatan tersebut, Joni Rafles memaparkan latar belakang dan substansi Raperda maupun Raperbup yang diajukan untuk memperoleh proses harmonisasi.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumsel menyampaikan hasil telaah terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan seluruh rancangan peraturan.
Secara umum, materi muatan yang diatur telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, tim memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, khususnya terkait teknik penyusunan yang masih perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menindaklanjuti masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menyatakan menerima seluruh saran yang diberikan dan berkomitmen melakukan penyempurnaan terhadap draf rancangan peraturan sesuai hasil harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan yang disusun Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dapat menghasilkan produk hukum yang harmonis, selaras, dan berkualitas, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunannya. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum akan terus diperkuat guna mewujudkan regulasi daerah yang efektif, implementatif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Maju Amintas Siburian.