Resmi Cerai dengan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Terharu hingga Meneteskan Air Mata
Salma Fenty July 09, 2026 04:36 PM

Konten kreator Wardatina Mawa terharu sampai meneteskan air mata setelah resmi bercerai dari Insanul Fahmi.

Perceraian mereka diputus Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Rabu (8/7/2026).

Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan perasaan kliennya setelah resmi berpisah dengan Insanul.

Menurut Idrus, wanita berusia 25 tahun itu sangat terharu gugatan cerainya terhadap Insan dikabulkan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

"Waktu saya kabarkan pihak Mawa ya agak terharu dia ya dengan hasil putusan tersebut," ungkap Idrus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (9/7/2026).

"Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya ya."

"Sangat terharu beliau sampai menitikkan air mata seperti itu," bebernya.

Di sisi lain, wanita bercadar itu tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Insanul harus memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta.

Wardatina Mawa memang sempat menuntut nafkah anak dari Insanul Fahmi dengan nominal Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Namun, pengusaha asal Medan itu menolak nominal tersebut dan meminta agar jumlahnya ditetapkan langsung oleh majelis hakim.

"Iya, benar. Namun walaupun tidak sesuai, kita menghormati putusan dari pihak majelis hakim," kata Idrus.

"Karena kan pihak pengadilan agama ini kan hakim ya yang mempersidangkannya itu dia ada pertimbangan-pertimbangan hukum ya kenapa bisa angka Rp3 juta itu ditetapkan kepada pihak tergugat," tuturnya.

Wardatina Mawa Dapat Nafkah Mut'ah Rp4 Juta usai Resmi Cerai dari Insanul Fahmi

Selain putusan cerai dan hak asuh anak, majelis hakim juga mengabulkan satu tuntutan dari Mawa.

Adapun tuntutan tersebut adalah pemberian nafkah mutah sebesar Rp4,2 juta oleh Insanul.

Informasi ini disampaikan kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus.

Muhammad Idrus mengatakan wanita bercadar itu memperoleh hak asuh penuh atas putra semata wayangnya setelah bercerai dengan Insan. 

"Secara putusan yang hari Rabu ya itu putusannya menerima gugatan penggugat yaitu pertama perceraian dikabulkan," kata Idrus.

"Yang kedua hak asuh anak dikabulkan," sambungnya.

Dikatakan Idrus, pengusaha muda asal Medan tersebut, juga diwajibkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.

"Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp3 juta," terang Idrus.

"Lalu kemudian mut'ah sebesar Rp4,2 juta dan itu yang putus dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam," tambahnya.

Wardatina Mawa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan pada akhir Februari 2026.

Keputusan wanita yang akrab disapa Mawa ini, dipicu oleh adanya dugaan perselingkuhan dan kabar pernikahan siri Insanul Fahmi dengan artis Inara Rusli.

Adapun menurut pengakuan yang beredar, Insanul Fahmi dan Inara Rusli telah menikah siri sejak Agustus 2025.

Mengetahui hal tersebut, Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan melampirkan sejumlah bukti rekaman CCTV.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.