Berkaca pada Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Prajurit TNI
Glery Lazuardi July 09, 2026 04:36 PM
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Hendardi
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute

ADANYA SEJUMLAH personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tengah menjadi perhatian publik.

Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, situasi ini tetap penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Karena itu, saya berpendapat Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan perhatian terhadap persoalan ini dengan meminta Panglima TNI memastikan seluruh prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan aturan serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

Apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti menghambat proses penegakan hukum, maka penanganannya perlu dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta independen.

Setiap dugaan obstruction of justice, siapa pun pihak yang terlibat, semestinya diproses berdasarkan hukum yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Begitu pula apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat dalam menghambat penyidikan perkara korupsi, hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peristiwa ini juga dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi pola pelibatan TNI dalam berbagai urusan sipil.

Evaluasi tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara institusi pertahanan dan aparat penegak hukum, sekaligus menjaga prinsip supremasi sipil sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sedangkan kewenangan penyidikan dan penegakan hukum berada pada institusi yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana.

Oleh karena itu, batas kewenangan antar lembaga perlu dijaga secara konsisten agar masing-masing institusi dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya secara optimal.

Dalam beberapa tahun terakhir, pelibatan TNI dalam berbagai program nonpertahanan memang semakin luas.

Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat pada kondisi tertentu.

Namun, di sisi lain, perlu dilakukan evaluasi secara berkala agar tidak menimbulkan potensi konflik kewenangan ataupun persepsi yang dapat memengaruhi independensi proses penegakan hukum.

Karena itu, pemerintah bersama DPR dapat menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelibatan TNI dalam urusan sipil.

Tujuannya bukan untuk membatasi peran institusi, melainkan memastikan setiap lembaga negara bekerja sesuai mandat konstitusionalnya, saling menghormati kewenangan masing-masing, serta bersama-sama memperkuat tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.