Nobar Piala Dunia Berujung Perkelahian Berdarah di Jalan Simpang Bali Banjarmasin
Ratino Taufik July 09, 2026 04:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terungkap kasus dugaan perkelahian hingga penusukan di Jl. Simpang Bali, Gg. Telerama, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, bermula dari nonton bareng (nobar) Piala Dunia 26. 

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Arya Ridho Friatna (23) dilaporkan menjadi korban penusukan setelah acara nobar berakhir, Minggu (5/7/2026) pagi sekitar pukul 06.15 Wita.  

Diceritakan, korban bersama sejumlah rekannya, yaitu Nor Wahyu Fahrian dan Achmad Maulidi, berkumpul di rumah Nor Wahyu untuk menyaksikan laga sepak bola. 

Usai nobar pertandingan, terlapor Alfredo Alex Sonder Pinayungan alias Alex Batak sempat pamit pulang. Namun beberapa menit kemudian ia kembali, langsung mencabut senjata tajam, dan menusuk korban di bagian perut kanan.  

Rekan korban yang berada di lokasi panik dan berusaha menyelamatkan diri. Korban kemudian bersimbah darah, lalu rekannya Achmad Maulidi, segera meminta bantuan tim rescue. Arya kemudian dilarikan ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan intensif.  

Barang bukti berupa jaket hitam, celana biru, dan kumpang warna hitam turut diamankan polisi. Berdasarkan keterangan, motif pelaku diduga karena kesal mendengar korban mengejek teman-temannya.  

Baca juga: Jalur Gunung Hauk Balangan Kembali Dibuka, Pokdarwis Siap Sambut Pendaki

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (7/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 Wita, tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama Jatanras Polresta Banjarmasin berhasil menangkap Alex Batak di kawasan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat. 

"Terduga pelaku kesal melihat tingkah laku korban yg didengar terduga pelaku telah mengejek teman-teman terduga pelaku. Alex Batak berhasil diamankan di samping rumah warga di jalan Teluk Tiram Darat Kel. Teluk Tiram Kec. Banjarmasin Barat," ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Haris Wicaksono,Kamis (9/7/2026)

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan visum et repertum, serta pengamanan barang bukti. 

"Kami Polsek Banjarmasin Tengah menghimbau agar para penikmat sepak bola menekankan sikap saling menghargai antar pendukung, menjaga ketertiban, dan menghindari provokasi," tegas Kapolsek Banjarmasin Tengah. 

Kasus ini ditangani sesuai pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.