Hakim Tegur Saksi Kasus Korupsi Ardito Wijaya karena Melirik Terdakwa: Maksudnya Apa?
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 09, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang menghadirkan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Sidang Korupsi Ardito Wijaya Memanas, Saksi Klarifikasi Isi BAP di Hadapan Hakim

Kali ini JPU KPK menghadirkan dua saksi penting dalam persidangan, yaitu Ahmad Rifki Ardianto dan Fiki Baharudin.

Ahmad Rifki Ardianto merupakan Kabid Gedung Infrastruktur Dinas PPR Pertanahan dan Cipta Karya Lampung Tengah. Fiki Baharudin mantan Plt Kepala KPP Pratama Metro.

Saksi Ahmad Rifki Ardianto hadir mengenakan pakaian kotak-kotak corak putih biru dan merah. Dalam proses persidangan tersebut saksi Ahmad ditegur oleh hakim Enan Sugiarto.

Sebab Ahmad Rifki tepergok hakim melirik ke arah terdakwa Ardito Wijaya saat mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU KPK. "Jangan bohong, kenapa melirik terdakwa?" kata Hakim Enan Sugiarto saat di persidangan, Kamis (9/7/2026). 

​Ternyata Ahmad Rifki tertangkap kamera pengawas ruang sidang beberapa kali melirik ke arah kursi terdakwa.

​"Tadi melirik ke terdakwa maksudnya apa?" tanya Hakim Enan. 

"Enggak, Pak," jawab Ahmad Rifki. 

​Majelis Hakim langsung memperingatkan saksi Ahmad Rifki agar memberikan keterangan dengan jujur dan tidak perlu takut terhadap tekanan dari pihak manapun.

​"Tuh, ini saya perhatikan saudara takut? Takut sama terdakwa atau gimana? Ini sudah ada buktinya. Ya, semua ada ya, jangan bohong," tukas Enan. 

Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan secara runut kronologi dugaan pengkondisian proyek yang terjadi sepanjang tahun 2025 lalu.

​"Adapun kronologis yang dapat saya jelaskan sebagai berikut," kata Richard.

JPU KPK Richard Marpaung membacakan BAP saksi di ruang sidang bahwa April 2025 saksi mengaku dihubungi oleh seseorang untuk bertemu dengan Anton Wibowo di Kompleks Perumahan Dinas Bupati Lampung Tengah di Muara Balak. 

Pertemuan tersebut bertujuan memberikan instruksi khusus kepada saksi guna memilih penyedia proyek yang telah ditentukan oleh Anton Wibowo.

​April-Mei 2025 memasuki tahap perencanaan, saksi diinstruksikan oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah untuk mengarahkan dokumen-dokumen pemilihan penyedia.

Pada Juni 2025 saksi kembali diminta untuk mengawal proses pemilihan dan memenangkan penyedia (kontraktor) yang telah diarahkan oleh Anton Wibowo.

​Agustus-Desember 2025, telah terjadi dinamika hingga dilakukan beberapa perubahan pada pelaksanaan proyek.

Ahmad Rifki dalam kesaksiannya yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2025 di bagian bangunan mengakui adanya puluhan proyek yang berada di bawah kewenangannya.

​"Ada 22 proyek saya sebagai PPK," kata saksi Ahmad di persidangan.

​Ia menjelaskan bahwa di dinas tersebut terdapat 4 kepala bidang (kabid), termasuk Kabid Infrastruktur Wilayah serta Pertanahan dan Tata Ruang. 

Sementara posisi Pengguna Anggaran (PA) dipegang langsung oleh Kepala Dinas. ​Adapun mekanisme pemilihan terbagi menjadi Penunjukan Langsung (PL) dan Tender. 

Sejumlah proyek strategis dilewatkan melalui jalur tender. Ia mengatakan, proyek tersebut diantaranya: 

  • Rehabilitasi Gedung Kejaksaan
  • Rehabilitasi Dinas Kebudayaan (Disbud) dan Balai Gedung Induk
  • ​Rehabilitasi Perumahan Sekda
  • Rehabilitasi Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP)
  • ​Rehabilitasi Polres dan Musala
  • ​Rehabilitasi Kantor Dinas Perpustakaan
  • Rehabilitasi Kantor Kecamatan Seputih Lingga
  • ​Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.

​Pengaturan ini ditengarai sudah mulai diarahkan sejak awal tahapan penganggaran rencana pengguna anggaran oleh pihak-pihak terkait.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.