TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Resor Kampar menyatakan keluarga menolak visum jasad laki-laki yang ditemukan di sebuah kios di Jalan Prof. M. Yamin, S.H., Kamis (9/7/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Kampar, AKP. I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, jasad bernama Abdul Rahman, berusia 38 tahun. Kelahiran Sibolga, Sumatera Utara pada 11 Januari 1988.
"Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi sebuah kios," katanya.
Ia mengatakan, tetangga korban bernama Yurmanilis awalnya mencium bau tidak sedap dari dalam kios. Yurmanilis kemudian menghubungi pemilik kios karena tidak ada yang menyahut setelah dipanggil-panggil.
Sementara kios terkunci. Yurmanilis kemudian menghubungi pemilik kios bernama Muslim. Pemilik kios datang membawa kunci cadangan.
Mereka menemukan korban terbujur kaku di dalam kamar mandi. Mereka kemudian menghubungi polisi.
Baca juga: Alasan Tuntutan Abdul Wahid Paling Berat, JPU KPK: Tak Jujur Hingga Nikmati Uang Korupsi Terbanyak
Baca juga: Soal Keberanian Pemko Tertibkan Kabel FO Ilegal, DPRD: Jangan Hanya Berani Sama Masyarakat Saja
Menurut dia, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 08.30 WIB. Warga yang melapor menyebut pria itu selama ini tinggal di dalam kios.
Ia mengatakan, personel Kepolisian Sektor Bangkinang Kota bersama Tim Inafis Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi.
Jasad dibawa ke RSUD Bangkinang sekitar pukul 09.30 WIB untuk divisum. Ia mengatakan, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Pihak keluarga menolak autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan di hadapan penyidik," katanya.
Menurut keterangan saksi, kata dia, korban diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi. Kendati begitu, pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban. (Fernando Sihombing)