TRIBUNPRIANGAN.COM - Deretan program tengah berjalan di tanah air, termasuk Bantuan Sosial (Bansos) edisi Juli 2026.
Seperti diketahui, pemberian Bansos jadi bagian paten dalam sistem kerja Kepemerintahan yang tidak pernah terlewatkan setiap bulan dalam tahun berjalan.
Seperti yang belum lama ini dikabarkan mengenai jadwal pencairan bansos regional tahap 3 yang akan cair dalam waktu dekat.
Ya, Juli sendiri menjadi salah satu bulan yang dijadwalkan untuk pencairan sejumlah bansos Reguler sepanjang 2026.
Dimana Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang diketahui tengah mememastikan jadwal pencairan pada pekan kedua bulan keempat ini, untuk dimajukan dari jadwal awal.
Secara umum tercatat akan ada sekitar 96.8 juta jiwa yang ditanggung dalam bansos ini, namun seiring dengan perubahan sistem pada awal 2026, tercatat sebanyak 11 juta jiwa ditiadakan dari daftar penerimanya.
Bagi KPM yang menerima pencairan bansos di tahap sebelumnya, belum tentu mendapat bantuan lagi di tahap berikutnya.
Hal ini dikarenakan adanya faktor pemutahiran data yang dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pusat Statistik dengan pemadanan berbagai macam data di kementerian dan juga lembaga lainnya.
Baca juga: Panduan Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH di Laman Kemensos, Bisa Pakai HP
Sekedar info, saat ini proses pendataan sedang berjalan dan terhitung tinggal 2 hari kedepan pencairan akan berlangsung, tepat di tanggal 11 Juli 2026.
Disamping mengetahui cara cek nama berdasarkan finalisasi data DTSEN per bulan berjalan, ternyata mengetahui status tingkatan Desil juga tak kalah pentingnya.
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial, desil merupakan ukuran statistik yang digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Kemensos membagi masyarakat menjadi 10 kelompok, mulai dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang tergolong sejahtera (Desil 10).
Penentuan desil oleh Kemensos merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 Tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.
Selain itu, pengelompokan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak memperoleh bantuan sosial. Pada ketentuan sebelumnya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako dapat diterima oleh masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5.
Namun, mulai 2026, kriteria tersebut disesuaikan dan dibatasi hanya untuk masyarakat dalam Desil 1 sampai Desil 4.
Dengan perubahan ini, keluarga yang berada pada Desil 5 tidak lagi termasuk sebagai penerima bantuan sembako.
Posisi tersebut akan dialihkan kepada keluarga dalam Desil 1–4 yang diusulkan oleh masyarakat melalui pemerintah desa, kalurahan, atau Dinas Sosial setempat sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos Juli 2026 Tahap Ketiga Melalui Laman Resmi Kemensos
Untuk itu, memahami kriteria dan ciri-ciri KTP yang berhak menerima bantuan adalah langkah awal yang krusial.
Informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan bahwa status penerima bansos dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik.
Status penerima bansos umumnya dapat diketahui mengacu pada data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
Lantas apa saja ciri penerima bansos per Juli 2026 ini?
Berikut penjelasan ciri-ciri KTP penerima bansos:
Baca juga: Panduan Cek Nama Penerima Bansos BPNT dan PKH di Laman Kemensos
Bila seseorang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar dalam DTSEN, Kemensos memberikan beberapa opsi pengusulan:
Aplikasi ini menyediakan menu "Daftar Usulan" untuk mengajukan permohonan. Data yang perlu diunggah meliputi NIK, KK, alamat, foto KTP, serta foto diri sambil memegang KTP.
Kemensos menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan ke pemerintah desa atau kelurahan. Pengusulan akan dibawa ke musyawarah Desa/Kelurahan untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke Dinas Sosial setempat.
1. Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
1. BPNT
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali dicairkan pada triwulan ketiga.
Untuk program BPNT atau kartu sembako, pemerintah menyiapkan anggaran Rp43,8 triliun bagi 18,3 juta KPM.
Hingga kini, lebih dari 15 juta keluarga telah menerima bantuan tahap pertama.
Masih ada sekitar 2 juta penerima baru yang dalam proses pembukaan rekening kolektif dan distribusi kartu.
Penyaluran juga melibatkan PT Pos Indonesia untuk membantu distribusi di sejumlah wilayah. Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan.
Karena pencairan dilakukan per tiga bulan, maka pada tahap pertama ini total yang diterima mencapai Rp600.000.
Dana tersebut masuk dalam bentuk saldo elektronik yang bisa dibelanjakan di e-Warong atau agen bank mitra pemerintah untuk membeli kebutuhan pangan pokok.
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan dan pencairan melalui laman resmi Cek Bansos milik Kemensos.
2. PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) juga dipastikan masuk dalam agenda pencairan tahap ketiga.
Penyaluran bansos PKH akan berlangsung secara bertahap di mulai dari Juli 2026 melalui PT Pos Indonesia serta bank-bank Himbara.
Program ini menyasar kelompok masyarakat rentan yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam DTSEN.
Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima, yakni:
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Pelajar SMA sederajat: Rp500.000
Pelajar SMP sederajat: Rp375.000
Pelajar SD sederajat: Rp225.000
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah juga akan mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu pendidikan masyarakat kurang mampu.
Program Indonesia Pintar (PIP) Termin II Tahun 2026 juga tengah memasuki tahap persiapan pencairan di bulan Juli 2026 ini.
Nominal bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan diberikan satu kali dalam setahun.
Berikut rincian bantuan PIP yang diberikan oleh pemerintah:
SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun
Dana PIP nantinya akan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP. Kemudian untuk jenjang SMA/SMK bantuan akan diberikan melalui rekening BNI.
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan. (*)