Ketua RT di Kalideres Meninggal, Keluarga Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Feryanto Hadi July 09, 2026 06:17 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Mudjianto, Ketua RT di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada anak almarhum dalam acara yang digelar di Kantor Kelurahan Kalideres, Senin (6/7/2026).

Penyerahan santunan menjadi bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk perangkat lingkungan seperti ketua RT dan RW yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol, Multanti, mengatakan santunan tersebut merupakan hak yang diterima ahli waris karena almarhum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

"Kami turut berduka cita. Santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melindungi para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dilindungi sejak berangkat bekerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima manfaat sesuai ketentuan program," ujar Multanti.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting karena risiko dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, untuk menjadi peserta agar memperoleh perlindungan ketika mengalami risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.

Multanti menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan. Salah satunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat berupa biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan apabila peserta mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, terdapat Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini juga dilengkapi manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan jangka panjang. Dana tersebut dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi persyaratan tertentu sesuai regulasi.

Sementara itu, melalui Jaminan Pensiun (JP), peserta berhak memperoleh manfaat berupa uang pensiun bulanan ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun manfaat pensiun bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan.

Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah juga menghadirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai sementara, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan untuk membantu peserta kembali mendapatkan pekerjaan.

Menurut Multanti, seluruh program tersebut dirancang untuk menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko kehidupan.

"Kami terus mendorong agar seluruh pekerja, termasuk pekerja informal dan perangkat lingkungan seperti RT dan RW, dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini penting agar keluarga tetap memiliki ketahanan ekonomi ketika risiko kerja maupun risiko meninggal dunia terjadi," katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasie Kesra) Kelurahan Kalideres, Lora Puspita.

Lora mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para perangkat lingkungan yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan publik.

Menurutnya, santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Mudjianto menjadi bukti nyata bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat langsung ketika peserta menghadapi risiko.

"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian dan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat kami. Santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan perangkat lingkungan," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja di wilayah Jakarta Barat, termasuk pekerja mandiri, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, pedagang, hingga pengurus RT dan RW, bergabung sebagai peserta. Dengan demikian, mereka memiliki perlindungan finansial yang dapat dimanfaatkan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun memasuki masa pensiun.
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.