TRIBUNNEWS.COM, RIAU – Pertukaran informasi antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berujung pada terbongkarnya jaringan penyelundupan narkotika internasional dari Malaysia ke Indonesia.
Dari operasi gabungan tersebut, aparat menyita lebih dari 10,8 kilogram sabu beserta sejumlah narkotika jenis lain dan menangkap seorang kurir darat.
Pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (5/7/2026) itu bermula dari informasi yang berkembang di lingkungan Lapas Bengkalis.
Informasi tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri hingga mengarah pada identifikasi jaringan penyelundupan narkoba yang diduga beroperasi melalui jalur laut dari Malaysia menuju Bengkalis, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan tim gabungan segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika tersebut.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan," ujar Eko dalam keterangannya dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury.
Hasilnya, petugas menangkap seorang kurir darat bernama Muhammad Syahril di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu pagi saat membawa paket narkotika.
Berdasarkan penyelidikan, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Pelalawan, Riau.
Dari penggeledahan itu petugas menyita sabu seberat bruto 10.861 gram, ketamin seberat bruto 858 gram, MDMA seberat bruto 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa informasi awal berasal dari komunikasi seorang narapidana berinisial SAF alias OMO yang diduga berkaitan dengan rencana pengiriman narkotika. Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Kerja sama dengan Polri adalah komitmen kami untuk memutus segala akses yang berusaha merusak ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan lapas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Priyo.
Menurut dia, Lapas Bengkalis terus memperkuat sistem deteksi dini, pengawasan, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah lapas dimanfaatkan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkotika internasional tersebut, termasuk jaringan yang memasok barang haram dari Malaysia ke Indonesia.