POSBELITUNG.CO -- Rumah tangga konten kreator Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi akhirnya resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Mawa pada Rabu (8/7/2026).
Putusan tersebut menjadi penutup perjalanan panjang proses perceraian keduanya yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Kabar dikabulkannya gugatan cerai itu disebut membawa perasaan campur aduk bagi Mawa.
Kuasa hukumnya, Muhammad Idrus, mengungkapkan kliennya merasa haru setelah mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang telah diajukan sejak Februari 2026.
Menurut Idrus, Mawa telah lama menantikan keputusan dari majelis hakim hingga akhirnya putusan tersebut dibacakan.
"Waktu saya kabarkan pihak Mawa ya agak terharu dia ya dengan hasil putusan tersebut," ungkap Idrus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Pecat 6 Personel Secara Tidak Hormat, Kapolres Beltim Ingatkan Anggota Jauhi Narkoba dan Judi Online
"Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya ya."
Idrus menyebut rasa lega yang dirasakan Mawa begitu besar hingga membuatnya tidak mampu menahan air mata.
"Sangat terharu beliau sampai menitikkan air mata seperti itu," bebernya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya mengabulkan gugatan perceraian, tetapi juga menetapkan hak asuh anak berada di bawah pengasuhan Wardatina Mawa.
Kuasa hukum Mawa menyampaikan bahwa putusan tersebut memberikan hak penuh kepada kliennya untuk mengasuh putra semata wayangnya setelah resmi berpisah dari Insanul Fahmi.
"Secara putusan yang hari Rabu ya itu putusannya menerima gugatan penggugat yaitu pertama perceraian dikabulkan," kata Idrus.
"Yang kedua hak asuh anak dikabulkan," sambungnya.
Selain hak asuh anak, Insanul Fahmi juga diwajibkan memberikan nafkah untuk anak sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan awal Mawa yang meminta nafkah anak berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Meski nominal yang diputuskan tidak sesuai dengan harapan awal, pihak Mawa tetap menerima dan menghormati keputusan pengadilan.
"Iya, benar. Namun walaupun tidak sesuai, kita menghormati putusan dari pihak majelis hakim," kata Idrus.
Menurut Idrus, angka tersebut merupakan hasil pertimbangan majelis hakim berdasarkan proses persidangan yang telah berjalan.
"Karena kan pihak pengadilan agama ini kan hakim ya yang mempersidangkannya itu dia ada pertimbangan-pertimbangan hukum ya kenapa bisa angka Rp3 juta itu ditetapkan kepada pihak tergugat," tuturnya.
Selain perceraian dan nafkah anak, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Mawa terkait pemberian nafkah mut'ah.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Insanul Fahmi diwajibkan memberikan nafkah mut'ah sebesar Rp4,2 juta kepada Mawa.
Muhammad Idrus menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi bagian dari hak yang diterima kliennya setelah resmi bercerai.
"Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp3 juta," terang Idrus.
"Lalu kemudian mut'ah sebesar Rp4,2 juta dan itu yang putus dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam," tambahnya.
Wardatina Mawa sebelumnya mengajukan gugatan cerai terhadap Insanul Fahmi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada akhir Februari 2026.
Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan adanya perselingkuhan serta kabar pernikahan siri Insanul Fahmi dengan artis Inara Rusli.
Berdasarkan informasi yang beredar, Insanul Fahmi dan Inara Rusli disebut telah menikah siri sejak Agustus 2025.
Setelah mengetahui kabar tersebut, Mawa kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Dalam laporan tersebut, Mawa disebut turut melampirkan sejumlah bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai pendukung laporan.
Dengan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam ini, hubungan pernikahan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi secara resmi berakhir, sementara keduanya kini harus menjalani kehidupan masing-masing setelah proses hukum perceraian selesai.
(Tribunnews Maker/Tribunnews/Pos Belitung)