Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi V DPRD NTT meminta manajemen Rumah Sakit (RS), khususnya RS yang dikelola Pemerintah agar memberi perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Secara khusus, Komisi V DPRD NTT mendorong RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang memperkuat sistem perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan agar dapat menjalankan tugas pelayanan medis secara aman, profesional, dan bebas dari tekanan maupun ancaman.
Anggota Komisi V DPRD NTT Jimur Siena Katrina mengatakan, manajemen RS harus memberi perlindungan yang maksimal agar tenaga medis bekerja dengan aman dan nyaman.
Politis PAN itu berkata, perlindungan terhadap tenaga kesehatan harus menjadi perhatian serius agar kasus yang menimpa dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di RS Leona Kefamenanu tidak kembali terulang.
Baca juga: Puisi Bidan di Kupang dalam Aksi Damai Nakes untuk dr. Icha Pakaenoni
"Jangan sampai terulang lagi kasus yang sama seperti dialami dr. Icha Pakaenoni di RS Leona Kefamenanu beberapa waktu lalu," kata Jimur, Kamis (9/7/2026) di DPRD NTT.
Selain menyoroti perlindungan bagi tenaga medis, Jimur juga mengingatkan seluruh dokter dan tenaga kesehatan untuk tetap menjunjung tinggi etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus berjalan secara seimbang.
Di satu sisi tenaga medis memperoleh perlindungan yang memadai, sementara di sisi lain pasien berhak mendapatkan pelayanan yang ramah, profesional, dan humanis.
"Pihak medis juga tidak boleh bersikap kasar terhadap pasien. Karena kenyataannya saya melihat sendiri masih ada tenaga medis yang kasar," ujarnya.
Dia mengatakan, Komisi V DPRD NTT sangat memberi perhatian terhadap keamanan tenaga kesehatan atau Nakes.
Ia berharap, peningkatan standar pelayanan kesehatan sekaligus penguatan sistem perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Terpisah, Direktur RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang, dr. Stefanus Dhe Soka, mengatakan rumah sakit telah memiliki Bidang Humas dan Hukum yang bertugas menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan dokter maupun tenaga kesehatan.
Menurutnya, keberadaan bidang tersebut merupakan bagian dari upaya rumah sakit memberikan pendampingan, pengawasan, serta perlindungan kepada seluruh tenaga kesehatan.
"Kami di rumah sakit ada bidang Humas dan Hukum yang menangani tenaga dokter dan tenaga medis agar terhindar dari berbagai peristiwa atau persoalan," kata Stefanus.
Ia menegaskan manajemen RSUD Prof. Dr. WZ Johannes akan terus memperkuat sistem pelayanan dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar peristiwa seperti kasus dr. Icha tidak terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut.
Selain itu, kata dia, pihak rumah sakit akan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh tenaga kesehatan mengenai mekanisme pelaporan apabila menghadapi persoalan saat menjalankan tugas.
"Yang terpenting adalah memberikan sosialisasi atau pemahaman terkait alurnya, sehingga seluruh tenaga kesehatan, bukan hanya dokter tetapi juga tenaga kesehatan lainnya, ketika mengalami sesuatu mereka jelas harus melapor ke mana," katanya.
Dengan mekanisme pelaporan yang jelas, ia juga berharap setiap persoalan dapat ditangani secara cepat dan tepat, sekaligus memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (fan)