Kuasa Hukum Berharap Dendi Ramadhona Dituntut Ringan dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 09, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, berharap kliennya dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek akomodasi air bersih (SPAM). 

Baca juga: Jaksa Fokus pada Perkara Pokok dalam Sidang Korupsi SPAM Pesawaran

Sopian Sitepu mengungkap bahwa kliennya telah menyatakan komitmen diri akan terus kooperatif dalam upaya penyelesaian kerugian negara.

"Jadi berdasarkan fakta-fakta persidangan sejak awal hingga tahap pemeriksaan terdakwa, klien kami memiliki niat baik yang tulus dari hati nurani yang paling dalam untuk memulangkan kerugian negara," kata Sopian Sitepu, Kamis (9/7/2026). 

Menurutnya, terdakwa juga telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. "​Sebagai bukti nyata itikad baik tersebut, terdakwa telah melakukan langkah konkret terkait pengembalian keuangan negara tahap awal Rp1 miliar," ujarnya.

Pihaknya juga sudah melakukan penitipan jaminan kerugian keuangan negara dan nilainya akan ditambah lagi. 

Tak hanya itu, menurut Sopian, Dendi Ramadhona juga akan kooperatif dalam menyerahkan aset-aset demi mendukung asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

Sopian menyinggung harapan besar Dendi beserta keluarga agar hal tersebut menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Kami mohon JPU dapat mempertimbangkan, Pak Pidsus yang kami hormati dan Pak Kajati yang kami hormati, kiranya niat baik dan upaya maksimal dari Dendi dan keluarga menjadi perhatian masyarakat dan menjadi perhatian yang sungguh dari segenap jaksa penuntut umum untuk memberikan tuntutan yang ringan," kata Sopian.

Pihak terdakwa berkomitmen untuk terus melakukan penambahan pengembalian kerugian negara sebelum tuntutan dibacakan. 

"Bahkan jika nantinya ditemukan kekurangan, pihak keluarga berjanji akan berusaha memberikan yang terbaik untuk menyelesaikannya sehingga permasalahan ini dapat tuntas dengan baik," kata Sopian.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.