Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasihat hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, Ahmad Handoko menilai jalannya persidangan kasus dugaan korupsi semakin menguntungkan kliennya.
Baca juga: KPK Akan Hadirkan Saksi Mahkota dalam Sidang Ardito Wijaya
Ardito Wijaya didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi senilai Rp7,35 miliar terkait kasus dugaan pengaturan pemenangan proyek pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Tengah.
Namun dalam proses persidangan, keterangan sejumlah saksi disebut menguntungkan Ardito Wijaya.
Oleh karena itu, Handoko menegaskan bahwa seluruh poin dakwaan yang dituduhkan kepada Ardito Wijaya wajib diuji dengan pembuktian yang kuat.
"Bukan sekadar bersandar pada asumsi atau kesaksian yang sifatnya katanya-katanya," kata Handoko, Kamis (9/7/2026).
Menurut Handoko, hal tersebut diperkuat oleh penjelasan dari ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Handoko memaparkan, berdasarkan keterangan ahli di persidangan, sebuah peristiwa pidana dalam dakwaan tidak bisa serta merta.
"Harus dinilai terbukti jika hanya bermodalkan satu atau dua keterangan saksi tanpa didukung bukti autentik lainnya," ujar dia.
Ia menerangkan beberapa keterangan dari ahli menyebutkan bahwa peristiwa dakwaan itu harus dibuktikan. "Jadi tidak cukup dengan hanya keterangan saksi, tapi harus dibuktikan dengan alat bukti yang lain," tukasnya.
Dia menilai, kesaksian yang menyudutkan kliennya terkait isu setoran proyek sangat lemah secara hukum, karena tidak memiliki sumber dan dasar yang jelas.
"Sedangkan dalam persidangan untuk Pak Ardito cuma katanya-katanya, sumbernya juga tidak jelas. Itu makanya harus dibuktikan dengan alat bukti yang lain," kata Handoko.
Handoko menjelaskan bahwa saat saksi dari unsur kedinasan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saksi tersebut memang mengaku pernah mendengar isu adanya potongan atau fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen.
Saksi tersebut tidak mengetahui realitasnya secara langsung. "Kemudian saksi dari dinas tadi ada PPK, yang menerangkan dia juga pernah dengar ada 15 sampai 20 persen. Tetapi itu juga sumbernya tidak jelas, dan dia juga tidak tahu secara real, cuman katanya-katanya," ungkap Handoko.
Handoko mengatakan, kesaksian yang hanya berdasarkan desas-desus atau asumsi pribadi seperti ini sejatinya tidak memiliki nilai pembuktian di mata hukum.
"Keterangan saksi yang sifatnya asumsi tidak bisa untuk dasar membuktikan peristiwa itu," kata Handoko.
"Jadi hari ini sebenarnya sangat menguntungkan untuk Pak Ardito," kata Handoko. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)