Sosok Saksi Mahkota yang Bakal Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Ardito Wijaya
Noval Andriansyah July 10, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadirkan saksi mahkota dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.

Baca juga: Sidang Korupsi Lampung Tengah, Pengacara Ardito Wijaya Nilai Dakwaan Lemah

Sosok saksi mahkota tersebut tidak lain adalah para terdakwa dalam perkara ini sendiri yang nantinya akan dihadirkan untuk saling memberikan kesaksian.

Langkah ini diambil setelah seluruh rangkaian pembuktian dari pihak penuntut umum, baik pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli, dinyatakan telah selesai dan mencukupi untuk mendukung dakwaan materiil.

"Setelah agenda pemeriksaan saksi meringankan dari penasihat hukum selesai, para terdakwa akan dihadapkan untuk saling memberikan keterangan sebagai saksi mahkota."

"Namun, kami belum memilah siapa saja yang nantinya akan menjalankan peran tersebut terlebih dahulu," ujar JPU KPK, Richard Marpaung, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/7/2026).

Richard menegaskan, kedudukan seluruh terdakwa dalam kasus ini adalah setara.

Hingga saat ini, tidak ada satu pun dari para terdakwa yang mengajukan diri atau memperoleh status sebagai Justice Collaborator (JC) dari komisi antirasuah.

Selain itu, KPK menyayangkan sikap para terdakwa yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara secara sukarela.

Sejauh ini, pemulihan aset riil yang didapatkan negara murni baru berasal dari hasil penyitaan barang bukti oleh tim penyidik sejak awal proses hukum berjalan.

Sidang perkara korupsi Lampung Tengah ini diproyeksikan masih akan bergulir hingga beberapa pekan ke depan.

Sebelum memasuki tahap saling bersaksi sebagai saksi mahkota dan pembacaan tuntutan pidana oleh JPU KPK, majelis hakim terlebih dahulu dijadwalkan memeriksa total tujuh orang saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh kubu terdakwa mulai pekan depan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.