Oleh: M. Shabri Abd. Majid*)
Aceh sedang membaca wajah negara dari dua peristiwa: banjir yang menghitung nyawa dan Blok Andaman yang menghitung kekayaan.
Banjir meninggalkan lumpur, rumah rusak, sawah mati, dan keluarga berduka. Andaman membawa bahasa investasi, produksi, pengamanan, dan ketahanan energi.
Di situlah asimetri (tidak seimbang, timpang)-nya kehadiran negara (di Aceh) terbuka. Negara sigap (cepat, kuat, semangat dan penuh keyakinan) mengurus gas, tetapi lambat memulihkan luka-luka yang menimpa masyarakat akibat bencana.
Aceh tidak sedang meminta belas kasihan; Aceh sedang menagih keadilan—kata yang justru menjadi jantung Pancasila.
Mengapa negara cepat membaca potensi gas, tetapi lambat membaca derita banjir?
Mengapa daerah penting ketika menyimpan kekayaan, tetapi administratif ketika memikul penderitaan?
Dalam beberapa tahun terakhir, bahasa ketahanan makin lentur. Pangan, energi, hilirisasi, proyek strategis, bantuan sosial, bahkan bencana masuk dalam kosakata ketahanan. Batas antara pelayanan sipil dan pengamanan pun kian kabur.
Nota Keuangan RAPBN 2026 mencatat fungsi pertahanan naik dari Rp125,8 triliun menjadi Rp335,3 triliun, sementara ketertiban dan keamanan naik dari Rp157,4 triliun menjadi Rp239,8 triliun; totalnya hampir Rp575 triliun.
Stockholm International Peace Research Institute (2026) mencatat belanja militer global 2025 menembus USD2,887 triliun; Indonesia peringkat ke-26 dengan USD15 miliar, meski beban militernya sekitar 1 persen PDB.
Angka itu tidak otomatis salah. Yang berbahaya adalah cara pikir ketahanan yang merembes terlalu jauh ke urusan sipil.
Ketika TNI dan Polri makin sering hadir dalam pangan, logistik, bantuan sosial, pengamanan proyek, bencana, hingga infrastruktur dasar, kritik warga mudah dibaca sebagai gangguan stabilitas.
Aspirasi daerah dianggap hambatan proyek. Tuntutan transparansi dicurigai sebagai perlawanan politik.
Di situlah sekuritisasi bekerja: keadilan dipindahkan ke ruang curiga. Padahal, daerah tidak selalu bersuara karena ingin melawan. Sering kali daerah bersuara karena terlalu lama merasa hanya didatangi ketika negara membutuhkan sesuatu darinya.
Bagi daerah penghasil sumber daya, pengalaman itu bukan teori. Aceh mengenal gas Arun, Papua mengenal tambang. Keduanya tahu bagaimana kekayaan dapat diambil, nilai tambah pergi, sementara dana bagi hasil, otonomi khusus, atau kompensasi fiskal tidak otomatis menjelma menjadi rasa memiliki.
Aceh wajar sensitif. Gas Arun ditemukan di Aceh Utara pada awal 1970-an dan menjadi simbol kejayaan gas Indonesia. Namun, di balik kejayaan itu tersisa pertanyaan yang belum padam: mengapa daerah sumber energi nasional tidak tumbuh sekuat energi yang dikirim keluar dari tanahnya sendiri?
Baca juga: Jangan Ulangi Luka Arun di Andaman
Konteks politik Aceh pun khusus. Dana Otsus berlaku pada 2008–2027: 2 persen dari DAU nasional pada 2008–2022, lalu turun menjadi 1 persen pada 2023–2027. Akumulasinya hingga 2024 disebut mencapai Rp104,23 triliun. Kini, dalam revisi UUPA, Aceh meminta skema itu diperpanjang, dinaikkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional, dan berlaku permanen. Namun, kemiskinan Aceh masih 12,22 persen pada September 2025, tertinggi di Sumatera.
Lalu datang bencana. Sejak 18 November 2025, bencana hidrometeorologi melanda 18 kabupaten/kota di Aceh. Lebih dari 3.300 desa terdampak, ratusan titik banjir dan longsor muncul, dengan wilayah parah membentang dari Aceh Timur hingga Nagan Raya. Pemulihan infrastruktur dan rekonstruksi masih berjalan.
Dalam skala lebih luas, bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 membuat BNPB mencatat 1.207 orang meninggal, 137 hilang, dan 54 kabupaten/kota terdampak. Namun, bencana sebesar itu tidak serta-merta ditetapkan sebagai bencana nasional. Enam bulan kemudian, hunian tetap yang tuntas baru 0,84 persen dari kebutuhan 45.222 unit. Sawah masih berlumpur, nafkah belum pulih, korban belum benar-benar aman.
Di titik ini, negara diuji bukan oleh pidato, melainkan oleh waktu: seberapa cepat rumah dibangun, sawah ditanami, jalan dibuka, sekolah dipulihkan, dan nafkah rakyat kembali. Jika negara cepat saat kekayaan muncul tetapi lambat saat bencana melanda, yang retak bukan hanya rumah warga, melainkan juga rasa percaya.
Blok Andaman mempertegas dua kecepatan itu. Di lepas pantai Aceh, Mubadala Energy mengumumkan Layaran-1 pada Desember 2023 dengan potensi lebih dari 6 triliun kaki kubik gas-in-place, disusul Tangkulo-1 pada Mei 2024 dengan potensi lebih dari 2 triliun kaki kubik. Dengan asumsi harga gas USD8 per MMBtu dan kurs Rp17.952 per dolar AS, potensi 8 triliun kaki kubik itu setara sekitar Rp1.190 triliun nilai gas kotor.
Angka itu belum berarti cadangan terbukti atau penerimaan negara. Namun, ia cukup menjelaskan mengapa Aceh menolak nilai tambahnya sekadar lewat. Intinya bukan semata migas. Andaman adalah cermin: apakah negara hanya gesit membaca potensi ekonomi, tetapi lambat membaca penderitaan sosial? Apakah daerah dihitung serius ketika menyimpan gas, tetapi berubah menjadi urusan administratif ketika tertimpa banjir?
Aceh tidak menolak investasi. Aceh menolak menjadi wilayah yang hanya penting ketika menghasilkan. Gas Andaman harus memberi manfaat lokal: listrik, pupuk, industri turunan, vendor daerah, tenaga kerja Aceh, penerimaan daerah, dan penguatan kawasan industri Arun. Lebih dari itu, Andaman harus membuktikan bahwa negara mampu mengurus kekayaan tanpa melupakan luka.
Papua memberi pelajaran serupa. Setelah UU No. 2/2021, Dana Otsus Papua naik menjadi 2,25 persen dari DAU nasional; Kemenkeu mencatat totalnya sekitar Rp190,9 triliun sejak 2002 hingga 2025. Namun, uang besar tidak cukup jika manfaat, tata kelola, dan partisipasi warga tidak terasa. Angka fiskal bisa besar, tetapi rasa memiliki tetap kecil jika warga hanya menjadi objek.
Jalan strategisnya bukan sekadar mempercepat proyek, melainkan menyeimbangkan kehadiran negara. Pemulihan bencana harus punya target terbuka: hunian tetap, sawah rusak, jalan putus, sekolah terdampak, dan nafkah korban harus bisa dipantau publik. Jangan sampai kekayaan baru bergerak cepat, sementara korban lama menunggu dalam lumpur.
Blok Andaman juga harus disertai kontrak manfaat lokal. Gas tidak cukup dihitung sebagai produksi nasional; ia harus diterjemahkan menjadi nilai tambah daerah, tenaga kerja Aceh, vendor lokal, penerimaan daerah, perlindungan lingkungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, negara perlu membangun dasbor keadilan sumber daya dan pemulihan bencana. Data produksi gas, penerimaan, dana bagi hasil, rantai pasok, tenaga kerja lokal, dan dampak lingkungan harus dibaca bersama data hunian tetap, sawah rusak, jalan putus, sekolah terdampak, dan pemulihan nafkah korban.
Teknologi, termasuk AI, harus mendeteksi anomali, keterlambatan, kebocoran manfaat, dan risiko lingkungan sejak dini.
Revisi UUPA dan perpanjangan Dana Otsus Aceh pun tidak boleh berhenti sebagai negosiasi angka. Skema 2,5 persen dari DAU nasional harus diikat dengan tata kelola terbuka, sasaran kemiskinan yang jelas, pengawasan publik, dan kualitas belanja yang lebih berani diperbaiki.
Otsus hanya bermakna jika menjadi sekolah yang lebih baik, rumah sakit yang layak, pekerjaan yang nyata, dan kemiskinan yang turun.
Aparat keamanan juga harus proporsional dalam urusan sipil. Negara boleh mengamankan proyek, tetapi tidak boleh mengamankan ketidakadilan. Kritik warga, tuntutan transparansi, dan permintaan nilai tambah lokal bukan ancaman; itu cara daerah menjaga republik tetap menjadi rumah bersama.
Aceh tidak meminta diistimewakan di luar republik. Aceh meminta republik hadir secara adil: sigap ketika gas ditemukan, setia ketika banjir menghancurkan kehidupan.
Dari banjir ke Blok Andaman, pelajarannya jelas: kekayaan alam tidak boleh berlari lebih cepat daripada pemulihan rakyat. Ketahanan nasional bukan membungkam keresahan, melainkan mengubahnya menjadi kepercayaan.
*) PENULIS adalah Guru Besar Ekonomi Islam dan Koordinator Prodi Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh