TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap berkaitan pengadaan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Penggeledahan menyasar 12 lokasi berkaitan tiga perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valas, dan emas batangan telah disita dari lokasi penggeledahan.
Menanggapi langkah aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi, Pemuda Katolik meminta Polri agar segera menyampaikan hasil dan perkembangan penyidikan ke publik.
Hal ini agar tidak ada pihak-pihak yang berpengaruh dan menghalangi proses penyidikan ini.
"Terkait rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin yang hasilnya luar biasa, masyarakat pasti dukung penuh langkah cepat Polri dalam membongkar dugaan korupsi batubara PLN, Asabari dan KS," kata Ketua PP Pemuda Katolik, Stefanus Gusma dalam keterangan pada Kamis (9/7/2027).
Baca juga: Di Balik Penggeledahan Kafe deClan, Polisi-Jaksa Adu Mulut Sebelum Temuan Uang Rp 60 Miliar
"Sampaikan segera ke publik, perkembangan dan hasilnya, semua langkah aparat penegak hukum dalam rangka memberantas korupsi pasti kami dukung penuh. Kalau ada oknum pejabat atau orang berpengaruh yang menghambat penyelidikan, jangan gentar, rakyat pasti mendukung," tambahnya.
Menurutnya, Presiden dengan tegas sudah menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dan hukum tidak boleh dijadikan alat politik.
Di sisi lain, Gusma juga menyoroti keberadaan prajurit TNI di di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Meski pelaksanaan pengamanan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas.
Gusma meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tegas dan memberikan atensi terkait situasi ini.
"Panglima TNI harus memberikan atensi soal dinamika ini. Jangan sampai ada oknum anggota TNI yang dimanfaatkan atau keluar dari peran dan tugas TNI," kata Gusma.
Untuk informasi, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi batu bara dalam perkara PLN, perkara Asabri, dan perkara Krakatau Steel.
Dalam hal ini, 12 lokasi yang digeledah yakni PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; dan Koin Money Changer, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah mewah yang beralamatkan di Parahyangan Golf 2 nomor 2, Bogor, Jawa Barat.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menerangkan ada sejumlah barang bukti yang dari hasil penggeledahan di rumah mewah tersebut.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok kepada wartawan.
Selain itu, kata Totok, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dokumen, ponsel hingga foto keluarga.
Pemilik rumah tersebut hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti.
"Masih didalami," tutur Totok.