Tengah Malam Kortas Tipidkor Geledah Ruko di Cipete, Bawa 3 Bus Polisi hingga Datangkan Ahli Kunci
Jaisy Rahman Tohir July 10, 2026 02:11 AM

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi sejumlah perkara termasuk kasus batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Kali ini, penyidik menggeledah sejumlah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam.

Pantauan TribunJakarta.com, polisi tiba di lokasi penggeledahan sekitar pukul 23.10 WIB.

Terlihat tiga bus polisi dan satu mobil Inafis tiba di lokasi dan langsung masuk ke kawasan ruko yang akan digeledah.

Puluhan personel polisi kemudian turun dari bus untuk melakukan pengamanan.

Polisi juga terlihat membawa sejumlah boks kontainer yang diperkirakan bakal digunakan untuk membawa barang bukti.

Petugas pun telah memasang garis polisi di area ruko yang digeledah. Salah satunya yaitu Tjolo Koffie.

Sementara itu, polisi juga mendatangkan sejumlah orang yang diduga ahli kunci untuk membuka pintu ruko.

BUS POLISI DI CIPETE
BUS POLISI DI CIPETE - Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi sejumlah perkara di ruko kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam. Polisi datang menggunakan sejumlah bus.
KORTAS GELEDAH - Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi sejumlah perkara di ruko kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam.
KORTAS GELEDAH - Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi sejumlah perkara di ruko kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Annas Furqon Hakim)

Sebab, ruko yang akan digeledah dalam kondisi terkunci.

Hingga Jumat (10/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.25, proses penggeledahan masih terus berlangsung.

Geledah Kafe de'Clan dan Money Changer

Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tidpikor dan Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Tepatnya pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan tersebut menggeledah kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer untuk kasus yang sama.

Saat melakukan penggeledahan di lantai dua Kafe de'Clan, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari.

Brankas tersebut berisi dokumen dan uang dalam mata uang asing.

"Ya, kami sampaikan tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini, ya memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di lokasi.

Dari hasil penggeledahan di Kafe de'Clan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, serta uang tunai Rp259.159.000.

"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Polda Metro Jaya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Budi di lokasi.

Budi juga mengingatkan bahwa pihak yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana.

"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas Budi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.