Ia juga mengimbau agar publik tidak membangun kesimpulan dengan mengaitkan seseorang maupun instansi tertentu dalam penanganan perkara yang tengah ditangani jajaran Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Kejagung saat ini masih menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh dari Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan dan barang bukti yang diperoleh dalam penanganan perkara tersebut.
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya meyakini setiap proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
https://www.tribunnews.com/nasional/7852236/kejaksaan-agung-buka-suara-soal-isu-penggeledahan-rumah-jampidsus-febrie-adriansyah
(Tribunnews)