Roy Suryo Gugat Status Tersangka, Praperadilan Kedua Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Tribun-video July 10, 2026 12:42 PM

- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Jumat (10/7/2026). 

Berbeda dengan permohonan sebelumnya, kali ini Roy menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan.

"Tanggal sidang: Jumat, 10 Juli 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan permohonan," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Roy Suryo mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Objek perkara dalam praperadilan kedua ini berbeda dengan gugatan sebelumnya. 

Pada praperadilan pertama, Roy menggugat keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. 

Sementara kali ini, ia meminta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Roy Suryo, Gafur, mengatakan pengajuan praperadilan kedua didasarkan pada uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

"Kami berangkat dari uraian peristiwa pidana yang ada dalam surat dakwaan Bu Tifa yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ternyata, uraian tersebut tidak sesuai dengan yang selama ini diglorifikasikan oleh pendukung Pak Jokowi," kata Gafur.

Menurut Gafur, pihaknya ingin mengetahui alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan KUHAP lama. 

Selain itu, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, serta tidak membatalkan proses penyidikan perkara.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah," ujar hakim.

Di sisi lain, kepolisian telah merampungkan penyidikan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa. 

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dokter Tifa telah lebih dahulu menjalani sidang perdana, sedangkan sidang perkara Roy Suryo masih menunggu hasil pemeriksaan praperadilan kedua yang mulai disidangkan hari ini di PN Jakarta Selatan.

(*)

Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati

# Roy Suryo # pn jaksel # ijazah # jokowi # praperadilan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.