TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.
Proses penggeledahan pada Kamis, 9 Juli 2026, tersebut terkait pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan minum.
Pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi atau Setda Pemprov Sultra tahun anggaran 2022-2023.
Penggeledahan tersebut salah satunya berlangsung di rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra juga menggeledah salah satu restoran atau rumah makan.
Restoran itu berlokasi di Jl Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Penggeledahan juga dilakukan disejumlah lokasi lainnya, namun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, belum merincinya.
Baca juga: Eks PPTK Biro Umum Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Baru Kasus Kapal Azimut, Ali Mazi Ikut Diperiksa
Irwan dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com, Jumat (10/07/2026), membenarkan proses penggeledahan yang dilakukan tim pidsus di sejumlah kokasi di Kendari.
Sekaitan pengusutan dugaan kasus belanja makan minum untuk jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan biro umum pada Biro Umum Setda Pemprov Sultra.
"Penggeledahan untuk mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tipikor dalam kegiatan belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan biro umum," katanya.
Kegiatan pada Biro Umum Setda Sultra tersebut untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dengan nilai total anggaran makan minum pada periode tersebut mencapai Rp31 miliar.
Masing-masing Rp17 miliar pada tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 sebesar Rp14 miliar.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Kota Kendari," jelas Irwan kepada wartawan TribunnewsSultra.com.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, juga membenarkan penggeledahan tersebut.
Penggeledahan di rumah eks Sekda Sultra dan lokasi lainnya sekaitan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan dan minum.
Dugaan modusnya yakni belanja makan fiktif dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.
Hingga cashback atau komisi yang berpotensi menguntungkan penyelenggara negara.
“Nilai kerugian awal kisaran Rp5 miliar berupa cashback,” jelas mantan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) ini dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan nilai kerugian keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut eks Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati Jateng) ini, penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan kasus anggaran makan minum itu.(*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti, Kompas.com/Kiki Andi Pati)