TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengendara Hyundai Palisade di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, memasuki babak baru.
Satlantas Polres Kediri Kota resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tersebut mengakibatkan seorang mahasiswi, FZ (19), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia. Selain korban meninggal, dua orang lainnya mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Dalam insiden itu, terdapat empat kendaraan yang terlibat, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Peristiwa bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS (16) melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan tersebut diduga kehilangan kendali setelah menabrak Honda Scoopy yang berada di depannya. Mobil kemudian masuk ke jalur berlawanan hingga menabrak dua kendaraan lain yang melintas dari arah berlawanan.
Baca juga: Genjot Swasembada Pangan, PM-AAS Kementan Sasar 100 Hektare Lahan Padi di Trenggalek
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., mengatakan keputusan menaikkan status perkara dilakukan setelah gelar perkara menyatakan unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi.
"Melalui hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Ipda Andi, Jumat (10/6/2026).
Menurutnya, peningkatan status tersebut menjadi langkah lanjutan setelah penyidik melakukan berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan sejumlah alat bukti.
"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, kepolisian juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri lantaran terduga pengemudi Hyundai Palisade masih berstatus anak di bawah umur. Penanganan perkara pun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, mengatakan proses hukum terhadap anak memiliki mekanisme khusus, salah satunya melalui upaya diversi apabila memenuhi persyaratan.
"Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu," terang Atik.
Ia menjelaskan, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.
"Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan sesuai aturan yang berlaku," paparnya.
Bapas Kediri nantinya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses diversi. Penyusunan Litmas dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari penyidik.
"Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi," jelas Atik.
Sementara itu, polisi juga memastikan kendaraan Hyundai Palisade yang terlibat kecelakaan menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Kendaraan tersebut saat kejadian diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi juga menunjukkan hasil negatif narkotika maupun zat terlarang.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan hukum, termasuk aturan khusus dalam perkara anak.
Baca juga: Detik-detik VIDEO Kebakaran di Toko Paiton Probolinggo, Asap Tebal Membumbung Tinggi
"Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada," tegas AKP Tutud.
Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan Bapas Kediri untuk tahapan diversi sesuai aturan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)