TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Dua remaja ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara setelah tepergok menjadi kurir atau pengedar narkoba jenis sabu.
Dari pemeriksaan diketahui, keduanya juga pengguna sabu.
Keduanya diamankan bersama 23 tersangka lain kasus penyalahgunaan narkoba di Jepara sepanjang Januari-Juni 2026.
Puluhan orang itu diamankan di 20 lokasi berbeda.
KBO Satresnarkoba Polres Jepara Ipda Sutrisno mengatakan, kedua remaja ini ditangkap di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 25 paket sabu siap edar.
Baca juga: Trans Jateng Rute Jepara-Kudus-Pati Didorong Beroperasi Mulai 2027, 14 Armada Disiapkan
Sutrisno mengatakan, kedua tersangka anak itu saat ditangkap sudah tidak bersekolah.
Keduanya tertarik mendapatkan uang dengan menjadi kurir atau perantara peredaran narkoba yang berlangsung kurang lebih 5 bulan terakhir.
Pekerjaan melanggar hukum tersebut dilakukan kedua tersangka anak lantaran kurang mendapatkan perhatian dari orangtua, hingga akhirnya putus sekolah.
Sutrisno menjelaskan, dua tersangka anak mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari seseorang yang mengaku warga Kota Semarang.
Kemudian, keduanya diberi tugas mengedarkan sabu di wilayah Jepara.
Setiap pengiriman, masing-masing mendapatkan upah Rp50.000.
"Disuruh seseorang agar mendapatkan upah sebagai kurir."
"Satu lokasi dapat upah rata-rata Rp50.000. Lokasi pengedarannya di wilayah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan," terang Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).
Dari kedua tersangka anak itu polisi mengamankan 25 paket sabu siap edar.
Baca juga: Karet Bendungan Bongpes Jepara Bocor, 1.130 Hektare Sawah Tercemar Air Asin dan Terancam Gagal Panen
Sebelumnya, paket sabu diterima dalam bentuk satu paket utuh, selanjutnya dipecah-pecah menjadi 25 bagian untuk diedarkan.
Tak hanya itu, keduanya juga mendapat sabu secara gratis sebagai bonus menjadi kurir perantara paket.
"Kedua tersangka anak sudah kami limpahkan ke JPU. Anak ini sebagai perantara pengedar, karena berhubungan dengan jumlah yang cukup banyak," ucap dia.
Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman menambahkan, dari 23 tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan pengguna di 20 lokasi berbeda dengan 20 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Satu lokasi di Desa Kaligarang Kecamatan Keling, satu lokasi di Desa Krasak Kecamatan Bangsri, dua lokasi di wilayah Kecamatan Mlonggo, tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jepara, empat lokasi di Kecamatan Tahunan, satu lokasi di Kecamatan Batealit, empat lokasi di Kecamatan Pecangaan, tiga lokasi di Kecamatan Mayong, satu lokasi di Kecamatan Nalumsari.
Dari 20 kasus tersebut, 14 di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU, 4 kasus tahap penelitian berkas perkara oleh JPU, dan 2 kasus masih dalam proses penyidikan.
Dari 23 tersangka yang diamankan, 14 orang sudah dilimpahkan ke JPU, dan 9 orang masih ditahan di rutan Polres Jepara dalam proses penyidikan.
"Barang bukti narkotika yang diamankan jenis sabu 177,5 gram, narkotika jenis pil exstasi 10 butir, obat berbahaya daftar G sebanyak 2.131 butir," tutur dia.
Baca juga: Warga Jepara Girang Borong Telur Mumpung Harganya Anjlok
Kompol Faris menjelaskan, modus tersangka menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu sebagai perantara atau pengedar untuk mencari keuntungan berupa uang dan bisa mengkonsumsi narkotika secara gratis.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 609 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta.
Tersangka yang memiliki barang bukti di atas 5 gram dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2 miliar.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat berbahaya dijerat Pasal 435 Jo 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Ada enam orang residivis dengan kasus yang sama. Untuk cara mendapatkannya bervariasi, ada yang dari seseorang yang mengaku di Semarang," jelas dia.
Kompol Faris mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak agar tidak terjerumus pada perbuatan penyalahgunaan narkotika.
Bersama-sama berupaya mencegah dan memerangi penyalahgunaan narkotika supaya tidak menghancurkan masa depan bangsa. (*)