Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Pimpinan Ponpes dalam Kasus Santri Terbakar Prematur
Idham Khalid July 10, 2026 09:05 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW) menilai penetapan status tersangka terhadap TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), pimpinan Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW, dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Ketua LEBAH NW, Muhammad Ikhwan atau yang akrab disapa Iwan Slenk, menyatakan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka secara prematur karena dinilai belum didukung alat bukti yang memadai untuk membuktikan adanya unsur kelalaian sebagaimana disangkakan.

Menurutnya, AMR baru mengetahui peristiwa kebakaran setelah kejadian berlangsung sehingga tidak tepat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian.

"Apabila penyidik mendalilkan adanya kelalaian, maka yang dimaksud tentu berkaitan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan oleh klien kami setelah peristiwa terjadi. Padahal, kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian yang mempunyai hubungan sebab-akibat secara langsung dengan terjadinya tindak pidana," tegas Iwan Slenk, Jumat (10/7/2026).

Ia menambahkan, apabila kelalaian yang dituduhkan tidak menjadi penyebab langsung terjadinya kebakaran, maka unsur pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dijerat Pasal Kelalaian

LEBAH NW berpandangan bahwa kebakaran yang terjadi pada Desember 2025 merupakan sebuah kecelakaan, bukan akibat kesengajaan maupun kelalaian kliennya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, peristiwa bermula ketika sejumlah santri berusaha meluruskan kayu dengan cara membakarnya menggunakan bahan bakar premium. Dalam proses tersebut, botol berisi bensin tersenggol hingga bahan bakar menyambar api dan memicu kobaran yang lebih besar sehingga mengenai korban yang berada di atas kasur.

"Dari kronologi tersebut, tidak terdapat unsur kesengajaan. Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami. Peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," ujarnya.

Atas dasar itu, LEBAH NW memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.

Selain mempersoalkan aspek hukum, Iwan Slenk mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya yang masih dalam masa pemulihan setelah menjalani perawatan inap selama sekitar dua pekan dan baru diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Pihaknya bahkan menilai penetapan tersangka terhadap AMR merupakan bentuk kriminalisasi karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Iwan Slenk, apabila setiap pimpinan lembaga pendidikan dimintai pertanggungjawaban pidana atas setiap kecelakaan atau tindak pidana yang dilakukan peserta didik, maka semestinya banyak pimpinan lembaga pendidikan lain juga diproses dengan pasal serupa.

Ia mencontohkan sejumlah kasus penganiayaan di lingkungan pendidikan maupun kematian santri di pondok pesantren yang, menurutnya, tidak serta-merta membuat pimpinan lembaga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai ilustrasi, ia juga menyinggung kasus meninggalnya seorang santriwati asal Nusa Tenggara Timur di salah satu pondok pesantren di wilayah Kapek, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, yang menurutnya tidak berujung pada penetapan tersangka terhadap pimpinan pondok.

"Berbeda dengan perkara yang kami hadapi saat ini. Tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara tindakan klien kami dengan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut. Karena itu, kami meyakini penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi dasar hukum yang cukup dan akan kami uji melalui mekanisme praperadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan tiga santri menjadi korban di Pondok Pesantren Rosidatussolatiyah Al-Ibrahimi pada Desember 2025. Dua tersangka tersebut yakni AMR selaku pimpinan pondok pesantren dan MR, seorang santri yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahea mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi setelah perkara dilaporkan oleh orang tua salah satu korban pada 4 Juni 2026.

"Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus pembakaran siswi di lingkungan pondok pesantren yang terjadi pada Desember 2025 lalu," ujar Punguan.

Ia menjelaskan, AMR belum ditahan karena masih menjalani pemulihan kesehatan, sedangkan terhadap MR, penyidik masih berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk memenuhi hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia maupun luka berat.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.