Disdukcapil Batam Siapkan Surat Penduduk Nonpermanen Buat Pendatang
Septyan Mulia Rohman July 10, 2026 09:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menerapkan pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagai solusi sementara bagi warga pendatang yang belum dapat memproses perpindahan domisili menjadi warga Batam.

Kepala Disdukcapil Batam, Adhisty mengatakan, layanan perpindahan masuk saat ini masih dalam proses penyesuaian sistem.

"Terkait layanan perpindahan masuk yang sedang dalam proses penyesuaian sistem. Bagi warga yang memerlukan legalitas domisili sementara, kami mengarahkan untuk melakukan pendaftaran sebagai Penduduk Nonpermanen. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD," ujar Adhisty kepada pada Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan Penduduk Nonpermanen diterbitkan sebagai bentuk perlindungan administrasi bagi warga yang tinggal di Batam, namun belum memiliki KTP maupun Kartu Keluarga Batam.

"Ini diterbitkan supaya pelayanan publiknya tidak terganggu untuk warga kita yang ada di Batam," katanya.

Menurut Adhisty, status Penduduk Nonpermanen dapat dimiliki seluruh warga yang memenuhi syarat dan berlaku selama satu tahun.

"Nonpermanen ini berlakunya satu tahun. Nanti kita lihat setelah satu tahun, jika tidak ada kendala, baik blanko, sistem, atau lainnya, bisa didapatkan KTP Batam," ungkapnya.

Ia menambahkan, surat Penduduk Nonpermanen dapat dimanfaatkan untuk sejumlah layanan administrasi.

"Ini bisa buat rekening, kemudian kalau ada kebutuhan pelayanan lainnya, nonpermanen ini bisa digunakan karena sudah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen," katanya.

Disdukcapil Batam juga mensosialisasikan layanan tersebut sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.

Pendaftaran ditujukan bagi warga ber-KTP luar Batam yang tinggal di Kota Batam dan dapat dilakukan tanpa dipungut biaya.

Meski demikian, di lapangan masih ada warga yang mengaku mengalami kendala saat menggunakan surat Penduduk Nonpermanen untuk memenuhi persyaratan administrasi melamar pekerjaan.

Seorang warga pendatang yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengikuti proses rekrutmen di salah satu perusahaan di Batam.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen kependudukan, surat Penduduk Nonpermanen yang dimilikinya belum dapat digunakan.

"Sudah pernah dipanggil interview. Terus menunjukkan kependudukan nonpermanen itu, kesannya sulit diterima kerja karena belum memiliki KTP Batam," kata warga Batam itu.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, status Penduduk Nonpermanen berlaku selama satu tahun. 

Setelah masa berlaku tersebut berakhir, barulah ada kemungkinan mengurus KTP Batam apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keluhan itu muncul di tengah proses penyesuaian layanan perpindahan penduduk yang dilakukan Disdukcapil Batam. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.