Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek
Joseph Wesly July 10, 2026 10:50 PM

 

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang ringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS alias Noni (31) yang mengedarkan sabu di wilayah Cikampek.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi berharga dari masyarakat setempat.

​Aksi penangkapan bermula pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, personel Unit I Sat Res Narkoba sedang melakukan penelusuran di sekitar Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

​Mendapat informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di area tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

​"Sekira pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka NRS di sebuah rumah yang beralamatkan di Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek," katanya pada Jumat (10/7/2026).

Ia menyebutkan, zaat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain, satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi plastik klip narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong diduga untuk memaketkan sabu, satu unit timbangan digital dan satu  unit handphone warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka NRS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E.

"Saat ini, pria berinisial E tersebut telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas," kata dia.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Karawang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana yang berat atas dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika golongan I. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.