BREAKING NEWS-Tangkap 3 Pelaku, Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
Hari Widodo July 10, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kali ini cukup mencuri perhatian.

Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap sindikat narkoba skala besar, dengan barang bukti 10.229 ribu butir pil ekstasi dan 13 kilogram sabu. 

Seluruh barang bukti diamankan dari penangkapan tiga pelaku, yakni H (25), YHN (40), dan Y (41).

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R. Siregar, menjelaskan bahwa tangkapan besar itu bermula dari informasi masyarakat.
 
"Setelah mendapat informasi, petugas kami langsung melakukan tindak lanjut dengan cara undercover buy ," katanya saat memimpin gelar ungkapan kasus di Polsekta Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Update Meninggalnya Polisi Saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan Kalteng, Kapolres: Ada Luka Tembak

Awalnya ujar Siregar, petugas memancing pelaku H hingga terjadi kesepakatan transaksi di Jalan Jafri Zam-Zam, Banjarmasin Barat, pada Selasa (7/7/2026) malam.

Saat diringkus di lokasi transaksi, petugas menemukan satu butir ekstasi dari tangan pelaku H. 

Tak ingin buruannya lepas begitu saja, tim Buser segera melakukan pengembangan intensif. 

Hasilnya, dua tersangka lainnya, YHN dan Y, berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Puncak penangkapan terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam, saat petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku Y, di Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

Baca juga: Kuasai Ribuan Ineks dan 2 Kg Sabu Tanpa Izin, Buruh Serabutan di Banjarmasin Didakwa Pasal Berlapis

Di sana petugas melakukan penggeledahan, hingga menemukan barang bukti dalam jumlah masif.

"Total 10 ribu lebih ekstasi dan belasan bungkus teh China berisi sabu total seberat 13 kilogram berhasil kami sita usai penggeledahan," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Tengah. 

Ketiganya diancam dengan pasal Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2026 atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.