Polresta Sidoarjo Tangkap Oknum Pengajar Pesantren Terkait Kasus Asusila Anak
Cak Sur July 10, 2026 11:32 PM

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi menahan seorang oknum pengajar atau ustaz berinisial UJF (30) atas dugaan tindak asusila terhadap anak didiknya.

Tersangka diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial ZMP (11) secara berulang di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan resmi yang diterima pihak kepolisian tertanggal 25 Maret 2026.

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Lokasi kejadian berada di gudang lantai dua area pondok pesantren.

"Kami telah mengamankan tersangka berinisial UJF (30), seorang tenaga pendidik di pondok tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi persetubuhan dan pencabulan ini diduga telah terjadi sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025," ungkap Kompol Rohmawati pada Jumat (10/7/2026).

Modus yang digunakan pelaku tergolong manipulatif dengan memanfaatkan relasi kuasa.

Berikut adalah tahapan kejadian menurut kepolisian:

  • Pelaku memanggil korban saat sedang membersihkan musala dengan alasan diperintahkan membersihkan gudang.
  • Di dalam gudang, pelaku melancarkan bujuk rayu dengan menjanjikan uang.
  • Pelaku mengiming-imingi korban agar menjadi lebih pintar jika menuruti permintaannya.
  • Tersangka memanfaatkan doktrin kepatuhan santri kepada pengajar untuk menekan mental korban.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tersangka UJF telah mengakui perbuatannya, dan berdalih melakukan tindakan tersebut karena dorongan hawa nafsu.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan, untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.