Sosok 2 Tersangka Kasus Santri Dibakar Senior Terkuak, Kondisi 2 Korban Memilukan, 1 Meninggal Dunia
khairunnisa July 11, 2026 12:03 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya terungkap sosok pelaku pembakaran tiga santri berinisial ADR (14), SAD (12), dan NSS (13) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus yang ditangani oleh Polres Lombok Tengah itu telah berbuah penetapan tersangka.

Ada dua tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus santri dibakar senior tersebut.

Mereka adalah santri senior berinisial MR (15) dan pimpinan pondok pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW berinisial AM (55).

Belakangan terungkap, ternyata santri yang jadi dalang utama di balik pembakaran para santri itu adalah MR.

Akibat perbuatan keji MR, dua santri yakni ADR dan SAH mengalami luka bakar serius.

Tak cuma itu, satu santri lainnya yakni NSS dinyatakan meninggal dunia setelah kejadian.

Peristiwa santri dibakar senior itu rupanya terjadi sejak akhir tahun lalu.

Kuasa hukum korban, Joko Jumadi membongkar kronologi kejadian hingga penetapan tersangka.

Kasus tersebut rupanya terjadi pada Desember 2025.

Setelah kejadian, pihak pondok pesantren berusaha menutupinya dari publik.

Bahkan keluarga korban pun tak berani melaporkan ke pihak berwajib.

"Kejadian ini kan terjadi pada 13 Desember 2025. Diketahui publik kemudian dilaporkan polisi baru pada 4 Juni 2026. Jadi memang dari keluarga dan pondok pesantren menutupi kasus ini dari bulan Desember sampai awal Juni, termasuk keluarga korban yang tidak ada yang melapor," imbuh Joko Jumadi dalam tayangan wawancara di youtube tv one news, Jumat (10/7/2026).

Alasan keluarga korban tak melapor adalah karena ada kesepakatan yang dibuat oleh pihak pondok dengan keluarga.

Tapi perjanjian itu ingkar dan tak kunjung dilaksanakan pelaku.

Gusar, pihak korban akhirnya melapor ke pihak berwajib pada awal Juni 2026.

"Awalnya dibuat semacam kesepakatan, dia minta jangan dilaporkan nanti akan bertanggung jawab. Tapi pada kenyataannya proses selama kurang lebih enam bulan itu tidak ada itikad baik dari pondok pesantren. Kalaupun memberikan, jumlahnya tidak sebanding dengan yang dikeluarkan keluarga korban. Akhirnya para korban melaporkan kasus ini," ungkap Joko.

Selaku kuasa hukum, Joko mendesak kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut.

Hingga pada awal Juli 2026 ini, polisi menetapkan dua tersangka.

"Kami melakukan pendampingan kemudian proses di kepolisian dan minta itu dipercepat, lalu dalam waktu satu bulan ditetapkan tersangka," imbuhnya.

SANTRI DIBAKAR SENIOR: Terungkap sosok dua tersangka kasus santri dibakar senior yang menggegerkan publik. Kondisi dua korban memilukan, satu korban lainnya meninggal. (kolase Youtube)

Diungkap Joko, sempat ada upaya dari pihak pondok pesantren untuk menghalang-halangi korban mendapatkan keadilan.

Hal itu dilakukan selama enam bulan.

"Memang ada upaya menutupi kasus ini tetapi itu dilakukan di pondok pesantren dari bulan Desember sampai Juni. Tapi di proses kepolisian baru diproses tanggal 4 Juni kemarin," pungkas Joko.

Terkait dengan dalang utama, Joko menyebut bahwa memang hanya MR lah yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Tapi nyatanya pimpinan ponpes, AM juga dianggap harus bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan tiga santri terluka parah hingga satu di antaranya meninggal.

"Pada saat kejadian pelaku yang bisa diminta pertanggungjawaban dia ada kelalaian menyebabkan anak-anak kebakar ini memang MR," ucap Joko.

"Tapi pondok pesantren dianggap lalai juga karena tidak memberikan pengawasan yang maksimal. Dalam kasus ini kami melihat para tersangka ini hanya dua saja," sambungnya.

Lebih lanjut, Joko menceritakan soal nasib miris lain yang diterima para korban.

Ternyata sebelum kejadian pembakaran, para korban ini pernah dibully oleh tersangka yakni MR dan seniornya inisial Y.

"Ada satu lagi sebenarnya kaitannya dengan bullying tetapi itu itu di peristiwa yang berbeda," kata Joko.

Namun saat kejadian pembakaran, Y tidak ada di lokasi.

"Sebelumnya memang ada riwayat bahwa anak-anak, korban ini menjadi korban bullying oleh dua orang, yaitu inisial Y dan MR. Inisial Y itu diduga anak dari pimpinan pondok pesantren. Tapi pada saat terjadi peristiwa pembakaran tersebut yang ada di situ memang hanya MR, sedangkan Y tidak ada di lokasi. Tapi ada riwayat bullying," sambungnya.

Baca juga: Cerita Santri Jadi Korban Perundungan di Pondok Pesantren, Tubuh Alami Luka Bakar 80 Persen

Kondisi korban

Sementara polisi telah menetapkan tersangka, nasib korban tetaplah miris.

Bahkan diungkap Joko, ada satu korban yang terancam cacat permanen akibat insiden pembakaran tersebut.

"Korban dalam perawatan rumah sakit. Satu korban sudah mulai membaik, dia sudah bisa berjalan, aktivitas geraknya sudah mulai bisa," ungkap Joko.

"Tapi yang satu korban lagi kemungkinan besar masih harus operasi bisa empat sampai lima kali. Itu pun sepertinya pemulihannya tidak bisa maksimal terutama tangan. Kemungkinan cacat permanen itu sangat besar untuk satu korban," sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, sebelum insiden terjadi, lima santri berkumpul di sebuah kamar kosong untuk membuat ketapel menggunakan bensin dan api untuk membengkokkan kayu. 

Namun kemudian api membesar hingga menyebabkan tiga santri terjebak di dalam ruangan. 

Saat itu, pintu kamar tidak memiliki pegangan di bagian dalam sehingga menyulitkan korban saat berusaha menyelamatkan diri ketika api membesar. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengurai detik-detik kejadian.

"Hasil olah TKP kami, tidak ada bentuk tata tertib tertulis yang ada ditempelkan di ruang lingkup pondok pesantren, dan hal tersebut juga didukung oleh keterangan para santri," ungkap AKP Punguan Hutahaean dilansir dari Kompas.com. 

Karenanya baik AM maupun MR terancam dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

"Tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, ancaman hukuman 5 tahun," kata Punguan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.