Mediasi Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya Berakhir Buntu
Machmud Mubarok July 11, 2026 12:04 AM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pertemuan korban dugaan malapraktik khitan dengan pihak klinik berakhir deadlock atau buntu. Hal ini karena keduanya belum menghasilkan keputusan yang adil.

Selain itu, buntu ini karena kesepakatan terkait tuntutan ganti rugi dan pertanggungjawaban medis belum ada titik temu.

Adapun untuk korban inisial DS (7) asal Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya mengalami cedera permanen karena alat vitalnya hilang separuh setelah dikhitan oleh dokter klinik yang terjadi pada tahun 2025 lalu.

"KPAID melakukan pendampingan kedua belah pihak membahas soal dugaan korban malapraktik khitan. Namun setelah dilakukan pertemuan berjalan 3 jam, kita dihadapkan dengan deadlock," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto kepada TribunPriangan.com, Jumat (10/7/2026).

Alasannya belum ada kesepakatan, karena tuntutan yang diminta pihak keluarga korban belum bisa dipenuhi dari dokter klinik.

"Kenapa bisa deadlock karena keinginan dari keluarga korban dengan pelaku belum bisa disepakati. Sehingga dalam pertemuan tadi kita memutuskan, dengan melakukan pertemuan kembali di hari yang sama," ucap Ato.

Baca juga: KPAID Kabupaten Tasik Sebut Rekonstruksi Total Alat Vital Korban Malapraktik Khitan Butuh Waktu

Baca juga: Korban Dugaan Malapraktik Khitan Tasikmalaya Akhirnya Dirujuk ke RSHS Bandung

Ato menegaskan, alasan belum ada kesepakatan karena pihak keluarga korban tidak mudah menghilangkan psikis anak hingga merekonstruksi butuh waktu.

"Selain membutuhkan waktu, merekonstruksi bagian yang cedera ini tentu memerlukan biaya yang tidak kecil dan ini belum bisa ketemu kesepakatan dari kedua belah pihak," pungkasnya.

Ia mengaku, korban sebenarnya sudah dibawa ke RSHS Bandung untuk dilakukan pemeriksaan perbaikan saluran air seni.

Menurutnya, saluran air seni korban sempat mengalami pendarahan hingga harus menjalani tiga kali operasi.

"Kita bisa lihat ini sudah masuk dugaan malapraktik, dan proses rekontruksi total itu butuh waktu, sampai korban bisa dilakukan ketika usia 19 sampai 20 tahun," jelas Ato.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah pihak dokter klinik Tasikmalaya enggan berkomentar terkait kasus yang dialami seorang anak umur 7 tahun ini. (*)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.