Polres Bangkalan Tangkap Bandar Arisan Bodong dengan Kerugian Rp6 Miliar
Cak Sur July 11, 2026 01:04 AM

SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Unit Siber Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), resmi menahan seorang perempuan berinisial FD (30) warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, atas dugaan penipuan dengan modus arisan bodong.

Tersangka ditahan pada Senin (6/7/2026), setelah terbukti merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp6 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan sejak 31 Maret 2026. Sebanyak 80 orang menjadi korban dalam praktik investasi fiktif tersebut.

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Dalam melancarkan aksinya, FD menawarkan arisan melalui unggahan status dan pesan singkat di WhatsApp.

 Korban tergiur dengan janji keuntungan besar dalam jangka waktu singkat.

Berikut beberapa fakta terkait praktik arisan bodong tersebut:

  • Total Kerugian: Mencapai Rp6 miliar dari sekitar 80 orang korban.
  • Barang Bukti: Polisi menyita buku rekening BCA milik tersangka dan ponsel yang berisi riwayat percakapan WhatsApp.
  • Motif: Tersangka menggunakan uang dari korban baru untuk menutupi hutang atau tagihan arisan kepada anggota sebelumnya.

Upaya Mediasi yang Gagal

Kasus ini mulai mencuat ke publik pada April 2026, setelah video keributan di kediaman tersangka viral.

 Para korban yang merasa tertipu mendatangi rumah FD untuk menuntut pengembalian uang mereka.

"Motif tersangka melakukan penipuan untuk menutupi hutang atau tagihan arisan sebelumnya. Praktik ini sudah dilakukan tersangka sejak 2025," ungkap Eriek pada Jumat (10/7/2026).

Upaya mediasi di Balai Desa Keleyan sempat dilakukan, namun tidak menemui titik terang.

Tersangka mengaku tidak dapat mengembalikan uang secara utuh, karena dana tersebut telah diputar untuk sistem gali lubang tutup lubang.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Atas perbuatannya, penyidik menjerat FD dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Tersangka juga dikenakan Pasal 126 tentang pemberatan pidana.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara, ditambah sepertiga,  karena yang bersangkutan melakukan kejahatan secara berulang," tegas AKP Eriek.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Kasus arisan bodong di Bangkalan ini, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas investasi sebelum menyetorkan dana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.