Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Rencana pasangan gelap HDP (31) dan NIZ (25) untuk menitipkan bayi mereka ke panti asuhan ternyata gagal.
Alasannya, panti asuhan hanya memperbolehkan penitipan anak selama tiga bulan.
Setelah rencana itu kandas, keduanya justru memilih menelantarkan bayi berusia empat hari tersebut di toilet salah satu gerbong KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya.
Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Solo Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026), setelah Satres PPA dan PPO mengungkap kasus penelantaran bayi yang sempat menggegerkan penumpang kereta api.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Carlina, mengatakan NIZ sebenarnya sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Yogyakarta untuk menitipkan bayi yang baru dilahirkannya.
Menurut Ratna, berdasarkan pengakuan NIZ, bayi tersebut rencananya akan diambil kembali setelah dirinya menikah dengan HDP.
“Dari keterangan wanita bahwa dia sudah menuju tempat panti asuhan tetapi dari panti asuhan hanya memberi waktu penitipan 3 bulan karena rencana dari keduanya akan mengambil kembali dan sudah menikah dengan laki-laki tersebut,” jelasnya, Jumat (10/7/2026).
Namun, karena aturan tersebut tidak sesuai dengan keinginan keduanya, rencana menitipkan bayi itu pun batal.
Wakapolresta Solo Kombes Sigit menjelaskan bayi yang ditelantarkan merupakan hasil hubungan gelap HDP dan NIZ.
Saat itu, HDP diketahui telah berstatus menikah dan memiliki dua anak.
"Untuk modus operandi, yang pertama kedua tersangka ini berpacaran hingga melakukan hubungan suami istri. Kemudian inisial NIZ itu hamil besar dan pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri,” urai dia.
Setelah melahirkan seorang diri di rumah pada 1 Juli 2026, NIZ membawa bayinya dari Tegal menuju Yogyakarta untuk menemui HDP.
“Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026, NIZ punya niat pergi ke Yogya dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya dan keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP untuk membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya. Kemudian punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan,” terang dia.
Karena gagal menitipkan bayi ke panti asuhan, pasangan tersebut tetap membawa bayinya bepergian menggunakan kereta.
Pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, keduanya berangkat dari Yogyakarta menggunakan KRL menuju Klaten, lalu kembali lagi ke Yogyakarta.
Di tengah perjalanan, keduanya menjalankan rencana meninggalkan bayi tersebut.
“Kemudian pada tanggal 4 Juli sekitar pukul 04.30 WIB keduanya menggunakan Grab menuju stasiun Lempuyangan Yogya lalu naik kereta (KRL) ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten. Kemudian mereka berdua naik KRL lagi menuju Yogyakarta. Saat melewati gerbong eksekutid jurusan Yogyakarta-Surabaya, tersangka meminta ide untuk meninggalkan gerbong kereta api. Kemudian NIZ kembali gerbong dan menaruh bayi itu di toilet wanita gerbong eksekutif. Sementara yang laki-laki menunggu di pintu gerbong,” tambah dia.
Usai meninggalkan bayi tersebut, keduanya kembali menaiki Commuterline menuju Yogyakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Terminal Jombor.
Polisi akhirnya mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan kereta api (Polsuska), serta menelusuri rekaman CCTV di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta dan Stasiun Klaten.
“Dari stasiun Lempuyangan dan Klaten ada CCTV yang mengarah ke kedua tersangka dan kemudian kita profiling dan kita lidik,” kata Ratna.
HDP ditangkap di Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026) malam, sedangkan NIZ diamankan di rumahnya di Tegal pada Kamis (9/7/2026) malam.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 430 KUHP dengan ancaman pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
(*)