3 Tahun Harta Febrie Adriansyah Stagnan Rp18 Miliar di LHKPN KPK, Ngaku Hanya Punya Rumah di Jaksel
Seno Tri Sulistiyono July 11, 2026 11:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan masyarakat setelah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan itu dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp67 miliar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta menemukan uang senilai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul yang digeledah merupakan rumah pribadi Jampidsus sejak lama.

Baca juga: 24 Jam Febrie Adriansyah, Jumat Siang Bantah Isu Mundur dari Jampidsus, Kini Lepas Jabatan

Rincian Harta Kekayaaan yang Dilaporkan

Harta kekayaan Febrie Adriansyah, tidak mengalami perubahan atau stagnan dalam tiga tahun periode 2023, 2024, dan 2025.

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, Febrie Adriansyah rutin melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN pada 2023 hingga 2025, total harta kekayaan Febrie Adriansyah senilai Rp18.261.445.180.

Harta tersebut telah melonjak drastis dari tahun sebelumnya 2022, di mana saat itu kekayaannya sebesar Rp6.360.108.742.

Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus sejak 10 Januari 2022 dari sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Berikut Rinciannya:

Tanah dan Bangunan Rp14.852.820.000

  • Tanah dan bangunan seluas 220 m2/180 m2 di KAB/KOTA Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp2.308.250.000
  • Tanah seluas 652 m2 di KAB/KOTA Tangerang Selatan , hasil sendiri Rp597.232.000
  • Tanah seluas 704 m2 di KAB/KOTA Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp644.864.000
  • Tanah seluas 2301 m2 di KAB/KOTA Bandung, hasil sendiri Rp473.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 638 m2/200 m2 di KAB/KOTA Jakarta Selatan, warisan Rp10.829.474.000 

Alat Transportasi dan Mesin Rp2.310.500.000 

  • Mobil Honda HR-V RU5 1.8 tahun 2018, hasil sendiri Rp300.000.000
  • Mobil Toyota L-CRUIS PARADO 2.7 tahun 2020, hasil sendiri Rp502.000.000
  • Mobil Peugeut NEW 2008 AT tahun 2018, hasil sendiri Rp530.000.000
  • Mobil Toyota ALPHARD 2.5G A/T tahun 2021, hasil sendiri Rp978.500.000 

Harta Bergerak lainnya Rp 60.000.000

Kas dan setara kas Rp938.125.180 

Harta lainnya Rp100.000.000 

Total harta kekayaaan Rp18.261.445.180 

PENGGELEDAHAN - Polri kembali menemukan brangkas tersembunyi saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat soal kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN Batu Bara hingga Asabri pada Rabu (8/7/2026).
PENGGELEDAHAN - Polri kembali menemukan brangkas tersembunyi saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat soal kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN Batu Bara hingga Asabri pada Rabu (8/7/2026). (Tribunnews.com/HO-Polri)

KPK Ikut Turun Tangan 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menegaskan komitmen lembaganya menindaklanjuti temuan yang menghebohkan publik.

“KPK telah dan akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN pejabat publik yang rawan terjadi tindak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Masyarakat menyoroti ketidaksesuaian data kekayaan Febrie lantaran ia tidak mencantumkan aset properti di Sentul pada LHKPN periode 2025.

Febrie Mengundurkan Diri

Kabar pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus dikonfirmasi langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Disampaikan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Keputusan tersebut, Kata Anang, merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani Polri. 

Meski demikian, Kejagung memastikan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews Solo, Sabtu.

Kejaksaan Agung pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.