TRIBUNSTYLE.COM - Pelarian pria berinisial GVK (39) setelah melakukan aksi koboi jalanan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, akhirnya kandas. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku perusakan mobil Mini Cooper tersebut tanpa perlawanan.
GVK disergap petugas pada Kamis (9/7/2026) malam, sekitar pukul 21.45 WIB. Polisi mengendus keberadaan pelaku saat ia tengah berada di area SPBU Kramat, Jalan Kramat Raya, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Menurut penjelasan Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nurul Farouq Fadillah, penangkapan ini merupakan buah dari kesigapan anggota di lapangan. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi sejumlah saksi, hingga membedah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar lokasi, kemudian memperoleh gambar pelaku dari CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Aksi arogan yang menjerat GVK ini diketahui terjadi di ruas Jalan Danau Sunter Utara, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula ketika korban yang tengah mengendarai Mini Cooper melintas di Jalan Yos Sudarso. Ketegangan mulai menyulut saat kendaraan korban berbelok arah. Diduga tak terima dengan manuver tersebut, GVK yang tersulut emosi langsung turun dari mobilnya hingga memicu keributan di tengah jalan.
Baca juga: Sosok Pria Arogan yang Rusak Mini Cooper di Sunter, Berakhir Pasrah Saat Isi Bensin di SPBU
Dalam kondisi naik pitam, pelaku meluapkan amarahnya dengan memukul mobil korban secara membabi buta. Akibatnya, Mini Cooper tersebut mengalami kerusakan cukup parah, mulai dari kaca spion kanan yang patah, dua bilah wiper rusak, hingga beberapa bagian bodi mobil yang penyok.
Merasa dirugikan secara materiil dan terancam, korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian.
Begitu ditangkap di SPBU, GVK langsung digelandang ke markas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses interogasi intensif. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, di antaranya satu unit mobil Honda Calya perak, kaos hitam, sepasang sandal hitam, serta sebuah ponsel Samsung.
Baca juga: Emak-emak Pengendara Mini Cooper Ngamuk Adang Bus Transjakarta, Polisi Ungkap Kronologi & Ending
Status hukum GVK kini pun sudah dinaikkan oleh penyidik. "GVK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Nurul.
Ironisnya, alasan di balik tindakan brutal pelaku ternyata sangat sepele. Kepada penyidik, GVK berdalih emosinya tersulut karena merasa mobilnya telah diserempet oleh korban. Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan fisik, bodi mobil Calya milik pelaku nyatanya sama sekali tidak mengalami lecet atau kerusakan apa pun.
Akibat amarah yang tak terkontrol tersebut, GVK kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan.