SOSOK Roy Jadi Kunci Terbukanya Brankas Berisi 74 Kg Emas di Rumah Jampidsus, Cuma Butuh 15 Menit
Satrio Sarwo Trengginas July 11, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Sosok Roy, seorang ahli kunci asal Ciawi, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi perhatian setelah dipercaya membantu Polres Bogor membuka brankas yang ditemukan di rumah milik Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang.

Tanpa disangka, brankas yang berhasil dibukanya itu menyimpan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.

Roy mengaku tidak mengetahui apa yang ada di balik pintu brankas saat menerima panggilan dari pihak kepolisian pada Rabu (8/7/2026) malam.

"Tadi sama Polres Bogor dipanggil, ditelpon suruh dateng ke sini suruh bantu katanya ada kerjaan bongkar brangkas," kata Roy, Kamis (9/7/2026).

Menurut Roy, dirinya dihubungi sekitar pukul 21.30 WIB.

Setibanya di lokasi, ia bersama rekannya langsung bekerja membongkar brankas menggunakan gerinda.

Proses pembukaan brankas berlangsung relatif singkat.

Hanya dalam waktu sekitar 15 menit, pintu brankas berhasil dibuka.

"Digerinda aja, enggak pakai las, gerak cepat," ujarnya.

Roy mengungkapkan, brankas tersebut bukanlah brankas biasa.

Menurutnya, brankas itu merupakan produk premium dengan harga yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 juta.

Ia menjelaskan, brankas tersebut memiliki dua lapis pelat baja serta dilengkapi sistem pengamanan berupa kombinasi angka dan kunci manual.

"Istimewa itu brangkasnya, bajanya ada dua lapis, bukan besi. Brangkas mahal," katanya.

Tak hanya memiliki sistem keamanan berlapis, posisi brankas juga dibuat tersembunyi. Brankas tersebut menyatu dengan tembok dan berada di balik lemari di salah satu kamar lantai dua rumah mewah tersebut.

"Dalem tembok itu pak. Jadi itu pintu brankas, dalemnya ruangan, bukan brankas umumnya, tapi ruangan mirip gudang posisinya di belakang lemari," jelas Roy.

Setelah brankas berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi barang-barang berharga.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan barang bukti yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang disimpan di dalam brankas.

Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan taktis Korps Brimob Polri untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan di rumah mewah kawasan Sentul City itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi batu bara di PLN yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera, serta pengembangan perkara lain, termasuk kasus ASABRI dan Krakatau Steel.

Selain di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di kawasan de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Akui rumah mewah di Sentul miliknya

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui rumah di Sentul yang sempat digeledah merupakan milik pribadinya.  

Akan tetapi, ia membantah isu yang menyebut dirinya sebagai pemilik kafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kafe de'Clan dan sebuah rumah mewah di Sentul digeledah penyidik Polri pada Rabu (8/7/2026) malam.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang ratusan miliaran dan emas batangan 74 Kg dalam brankas besi tersembunyi.

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya tersebut, terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Akui Rumah Sentul Milik Pribadi

Berbeda dengan isu kepemilikan kafe, Febrie membenarkan rumah di Sentul, memang merupakan milik pribadinya.

Menurut dia, rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri secara administratif.

"Yang kedua, tentang rumah Sentul ya. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya," ujarnya.

Febrie juga menanggapi temuan uang tunai dan emas batangan dari rumah tersebut.

Ia memastikan seluruh barang tersebut memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan, namun belum dapat mengungkap identitas maupun keterkaitannya karena akan dijelaskan dalam proses hukum.

"Yang kedua, ini untuk jelas pada masyarakat nih dan teman-teman semua. Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya."

"Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ya ada bangunannya, bisa nanti dicek."

"Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar," katanya.

Mengundurkan diri

Setelah sebelumnya sempat membantah pengunduran dirinya dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/7/2026), Febrie akhirnya kini resmi mengundurkan diri sebagai Jampidsus. 

Kabar itu diumumkan pada Sabtu (11/7/2026) subuh.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari yang sama.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan video yang diterima, Sabtu.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya. 

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya. 

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat membantah kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan masih menerima tugas dari pimpinan Kejaksaan Agung, termasuk menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Nama Febrie belakangan menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang saat ini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim dan Kompas.com/Putra Ramadhani).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.