SURYA.co.id, SURABAYA - DPRD Jatim mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus rudapaksa yang dialami anak perempuan dengan tersangka yang berjumlah 27 orang di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Sebab, kasus ini dinilai sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan sehingga terduga pelaku layak mendapat hukuman setimpal.
Anggota DPRD Jatim Nurul Huda menyatakan keprihatinan atas kasus tersebut.
"Ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan harus ditanggapi dengan serius pula. Peristiwa seperti ini tidak hanya meninggalkan luka fisik tapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban," katanya kepada SURYA.co.id, Jumat (10/7/2026).
Ia mengingatkan, korban kekerasan seksual terlebih yang masih berusia anak beresiko mengalami gangguan kecemasan, ketakutan yang berkepanjangan, sulit mempercayai orang lain, depresi, mimpi buruk hingga gangguan stres pasca trauma.
Baca juga: Ini Daftar 27 Pelaku Pencabulan Gadis di Sampang, 12 Ditangkap dan Mayoritas di Bawah Umur
Sehingga perlu kiranya ada pendampingan khusus dari pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kepada korban.
"Karena ini lagi-lagi saya mengatakan, merupakan kejahatan yang sangat serius dan saya atas nama pribadi memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Polres Kabupaten Sampang yang hari ini sudah mengungkap kejahatan yang sangat serius ini," kata legislator muda yang akrab disapa Lora Huda ini.
Politisi PPP ini berharap semua pihak mendukung penuh kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
Terlebih, proses penangkapan terhadap pelaku saat ini terus berlangsung. Ini mengingat dari puluhan pelaku beberapa orang masih berupaya dikejar.
Lora Huda pun mendorong agar nantinya pelaku mendapat hukuman yang membuat efek jera.
"Hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," tandas anggota Komisi D ini.
kasus tersebut diduga berlangsung secara berulang dalam kurun Februari hingga Mei 2026 dan melibatkan puluhan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan sejumlah pelaku saat berada di kawasan Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Sejak saat itu, korban beberapa kali diajak bertemu hingga akhirnya diduga menjadi korban tindak pidana secara berulang.
Dalam setiap kejadian, polisi menduga para pelaku menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.
"Korban tidak berani melawan apalagi melaporkan kekerasan yang dialami karena diancam akan dibunuh," terang AKBP Hartono.
Akan tetapi, dengan kondisi korban yang mengalami trauma, ketakutan bertemu orang lain, serta syok berat, hingga akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sampang.
"Korban ini hanya tinggal dengan neneknya, dan merupakan korban broken home," tutur AKBP Hartono.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka.
Pada kamis, sedikitnya terdapat 12 tersangka berhasil diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
"Mayoritas pelaku yang telah ditangkap masih berstatus anak, sedangkan dua lainnya merupakan orang dewasa," ungkapnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, AKBP Hartono menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius jajarannya.
Seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron," pungkasnya.