Buntut Curhat Cenuk Widiyastrisna Soal Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Alami Doxing dan Pengurangan Jam Kerja
Putra Dewangga Candra Seta July 11, 2026 02:32 PM

 

SURYA.co.id – Kesaksian dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gaji pokok dosen sebesar Rp2,6 juta per bulan terus memunculkan perhatian publik.

Setelah kesaksiannya menjadi perbincangan nasional, muncul informasi mengenai dugaan pengurangan jam mengajar hingga tekanan yang disebut telah dialaminya dalam beberapa tahun terakhir.

Departemen Komunikasi Serikat Pekerja Kampus, Isman Rahmani Yusron, menyatakan bahwa persoalan yang dialami Cenuk bukan baru terjadi setelah sidang di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, berbagai bentuk hambatan dalam pekerjaan telah muncul jauh sebelum kesaksian tersebut disampaikan.

"Misalnya ada pengurangan jam mengajar, terus ketika beliau mengajukan surat rekomendasi atau izin tidak diproses, sehingga hal-hal seperti itu sebenarnya bukan hanya terjadi pasca-kesaksian di MK, tapi juga sebelum itu," ujar Isman saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut membuat perhatian publik bergeser, dari sekadar polemik gaji dosen menjadi dugaan adanya persoalan yang lebih luas terkait relasi kerja di lingkungan perguruan tinggi.

Disebut Bermula Sejak Peristiwa Tahun 2020

Menurut Isman, pengurangan jam mengajar yang dialami Cenuk mulai terjadi setelah peristiwa pada tahun 2020.

Ia menjelaskan bahwa saat itu Cenuk sempat mengirimkan tangkapan layar terkait peristiwa penembakan Km 50 kepada atasannya. Setelah itu, kata Isman, Cenuk mendapat teguran hingga menjalani proses klarifikasi internal.

"Jadi kasus penembakan Km 50 itu di-screen capture lalu dikirimkan kepada atasannya dan Bu Cenuk ditegur, diinterogasi, dan mulai mengalami pengurangan-pengurangan," ungkapnya.

Pengurangan BKD Disebut Berdampak pada Gaji dan Tunjangan

GAJI POKOK - Cenuk Widiayastrisna Sayekti menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Guru dan Dosen di MK pada Selasa (30/6/2026). Unair menegaskan gaji pokok bukanlah gambaran utuh penghasilan dosen karena masih terdapat berbagai komponen penghasilan lain yang diterima secara rutin.
GAJI POKOK - Cenuk Widiayastrisna Sayekti menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Guru dan Dosen di MK pada Selasa (30/6/2026). Unair menegaskan gaji pokok bukanlah gambaran utuh penghasilan dosen karena masih terdapat berbagai komponen penghasilan lain yang diterima secara rutin. (istimewa/Website MKRI)

Serikat Pekerja Kampus menilai pengurangan jam mengajar berimbas langsung terhadap pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD).

Menurut Isman, ketika BKD tidak terpenuhi, dosen dapat dianggap tidak memenuhi target pekerjaan sehingga berdampak terhadap besaran penghasilan yang diterima.

"Jadi kalau atasannya tidak suka, seolah-olah BKD-nya ini bisa langsung dikurangi sehingga Bu Cenuk seakan tidak bekerja dan ini juga yang menjadi kritik kami karena BKD ini menjadi instrumen, alat untuk merepresi dosen-dosen di seluruh Indonesia, tidak hanya Bu Cenuk," katanya.

Selain memengaruhi gaji, kondisi tersebut juga disebut berdampak pada pencairan tunjangan sertifikasi dosen (serdos).

Meski telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan serdos tidak dapat dicairkan apabila syarat BKD tidak terpenuhi.

"Jadi meskipun sudah mendapatkan serdos, tapi kalau BKD-nya tidak terpenuhi maka serdosnya tidak dapat cair. Jadi tunjangan ini sifatnya tidak hanya fluktuatif tapi juga sangat rentan," jelas Isman.

Menurutnya, kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan Cenuk bersama sejumlah dosen lain memperjuangkan penguatan gaji pokok sebagai hak dasar dosen, mengingat berbagai komponen tunjangan dinilai masih bersifat fluktuatif.

Baca juga: Usai Cenuk Widiyastrisna Curhat Soal Gaji, Ahli Sebut Tunjangan Dosen Tak Imbang dengan Beban Kerja

Tetap Mengajar Meski Menghadapi Tekanan

Di tengah perhatian publik yang meningkat, Serikat Pekerja Kampus menyebut Cenuk masih menjalankan aktivitas akademiknya seperti biasa.

Saat ini, ia masih menjalankan tugas mengajar yang bertepatan dengan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS).

Namun, Isman mengungkapkan bahwa setelah kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi viral, Cenuk juga menghadapi berbagai tekanan di ruang digital, mulai dari kecaman, ancaman, hingga dugaan doxing.

Akibat kondisi tersebut, Cenuk disebut memilih membatasi aktivitas di media sosial dan menyerahkan penyampaian informasi kepada Serikat Pekerja Kampus.

"Iya, betul, sebetulnya yang bersangkutan saat ini kan karena banyak tekanan-tekanan dari informasi yang beredar di luar yang memang tidak secara langsung mengkonfirmasi beliau," ujar Isman.

Meski demikian, ia memastikan hingga kini tidak ada tekanan langsung dari rekan-rekan dosen di lingkungan kampus. Sebaliknya, menurutnya, banyak dosen memberikan dukungan moral kepada Cenuk.

"Tidak ada tekanan secara langsung kepada Bu Cenuk, malah dosen-dosen lain memberikan dukungan kepada beliau. Menguatkan beliau," katanya.

Serikat Pekerja Siapkan Bukti untuk Disampaikan ke MK

Sebagai tindak lanjut, Serikat Pekerja Kampus menyatakan masih mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap Cenuk.

Apabila bukti-bukti tersebut dinilai telah memadai, mereka berencana menyampaikannya kembali kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari perkembangan perkara yang sedang menjadi perhatian publik.

"Nanti jika bukti-bukti intervensi itu memang sudah terkumpul kami akan menyampaikan kembali ke Mahkamah Konstitusi," ujar Isman.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Airlangga terkait pernyataan Serikat Pekerja Kampus mengenai dugaan pengurangan jam mengajar, BKD, maupun intervensi terhadap Cenuk.

Kasus yang dialami Cenuk menunjukkan bahwa polemik mengenai kesejahteraan dosen tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji pokok, tetapi juga menyangkut sistem penilaian kinerja dan mekanisme pemberian tunjangan.

Apabila benar terdapat persoalan dalam penerapan BKD sebagaimana diklaim Serikat Pekerja Kampus, isu ini berpotensi memicu evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola ketenagakerjaan dosen, khususnya bagi dosen tetap non-ASN di berbagai perguruan tinggi.

Kesaksian Cenuk

Sebelumnya, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-aparatur sipil negara (ASN) Universitas Airlangga (Unair) yang membongkar minimnya gaji dosen saat bersaksi di sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026). 

Cenuk memulai karier di Universitas Lancang Kuning pada 2010.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan doktor di Macquarie University, Australia pada 2016. 

Setelah memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, Cenuk bergabung dengan Universitas Airlangga pada 2022.

Video kesaksian Cenuk viral di media sosial seperti diunggah di akun Instagram @serikatpekerjakampus, Kamis (2/7/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 itu, Cenuk mengaku awal menjadi dosen hanya mendapat gaji pokok  Rp 1,2 juta per bulan.

Di tengah keterbatasan tersebut, ia tetap melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016.

Empat tahun kemudian, ia memperoleh Sertifikasi Dosen sebagai bagian dari komitmen profesionalnya.

"Bagi saya kedua hal itu adalah bagian dari komitmen profesional sebagai dosen," katanya.

Pada tahun 2022 dia pindah (kembali) menjadi dosen di Universitas Airlangga.

Setelah bergabung kembali di Unair, gaji pokoknya naik menjadi Rp 2,6 juta per bulan.

Menurut Cenuk, nominal tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi dan masa kerja yang panjang belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.

"Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujarnya.

Unair Sebut Komponennya Banyak

Menanggapi hal tersebut, pihak Unair menegaskan bahwa gaji pokok bukanlah gambaran utuh penghasilan dosen karena masih terdapat berbagai komponen penghasilan lain yang diterima secara rutin.

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., mengatakan istilah gaji pokok kerap disalahartikan sebagai keseluruhan penghasilan dosen.

"Yang disampaikan dalam persidangan adalah gaji pokok. Padahal dosen tidak pernah menerima gaji pokok saja. Yang diterima setiap bulan sudah merupakan take home pay yang terdiri dari beberapa komponen," katanya, Jumat (3/6/2026).

Menurut Radian, pada awal bulan dosen menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan fungsional. 

Kemudian sekitar pertengahan bulan, dosen kembali menerima tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan oleh universitas. 

Selain itu, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-PNS juga umumnya dibayarkan setiap bulan, meski secara administrasi dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap karena bergantung pada pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD).

"Kalau melihat slip gaji memang ada komponen gaji pokok. Tetapi yang masuk ke rekening dosen bukan hanya gaji pokok, melainkan sudah ditambah berbagai tunjangan," ujarnya.

Radian menjelaskan bahwa setiap tahun dosen juga memperoleh hak berupa gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok, serta Tunjangan TPK 1 dosen. Dengan komponen tersebut, dosen menerima penghasilan setara 14 kali gaji dalam satu tahun.

Selain komponen tetap, terdapat pula penghasilan yang bersifat tidak tetap sesuai penugasan dan kinerja dosen, antara lain uang makan, tunjangan sertifikasi dosen non-PNS, honor sebagai dosen pembimbing KKN, honor sebagai penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, insentif capaian akademik, hingga berbagai honor kegiatan akademik lainnya.

Ia menambahkan, kenaikan gaji berkala memang relatif kecil karena hanya berasal dari penyesuaian gaji pokok yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Nilainya berkisar sekitar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu.

"Karena itu peningkatan kesejahteraan dosen bukan hanya berasal dari kenaikan gaji pokok, tetapi juga kenaikan jabatan akademik, tunjangan, serta berbagai insentif akademik," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa skema penghasilan dosen tetap non-ASN di Unair pada prinsipnya sama dengan dosen PNS. 

Perbedaannya hanya terletak pada sumber pembiayaan. Dosen PNS menerima gaji dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN menerima penghasilan dari universitas.

Berdasarkan data Direktorat SDM, Radian menyebut penghasilan yang diterima Cenuk tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Pada 2025, total penghasilan yang diterima mencapai sekitar Rp94 juta hingga Rp95 juta dalam satu tahun atau rata-rata sekitar Rp7,8 juta per bulan.

Hingga Juli 2026, penghasilan yang telah diterima tercatat lebih dari Rp50 juta dengan rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan.

"Kalau melihat take home pay, nilainya sudah berada di atas UMK Surabaya. Karena itu, penghasilan dosen tidak tepat jika hanya dilihat dari gaji pokok," ujarnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.