WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya masih memberikan ruang kepada aparat penegak hukum yang saat ini menangani perkara tersebut untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional.
Menurut Asep, hingga saat ini KPK menilai kepolisian maupun kejaksaan masih menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai mekanisme yang berlaku sehingga belum terdapat alasan bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara.
"Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Jadi kalau ini kan baru tahap awal, pada awalnya kita hanya berdiskusi," ujar Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai kemungkinan KPK turun tangan dalam perkara yang kini tengah ditangani aparat kepolisian dan menyeret nama Febrie Adriansyah.
Selain itu, Asep juga memberikan penjelasan terkait munculnya label nama pejabat KPK dalam materi konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026).
Label tersebut sempat menjadi perhatian publik karena kemudian tidak lagi ditampilkan dalam penjelasan lanjutan.
Asep menjelaskan, keberadaan label nama tersebut hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan koordinasi awal dalam proses penyidikan.
Setelah penyidik memperoleh penjelasan yang diperlukan, tidak ada lagi kebutuhan untuk menampilkan identitas tersebut kepada publik saat konferensi pers berlangsung.
"Sehingga pada saat konpers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu. Jadi cukup dijelaskan kepada penyidiknya. Itu kenapa label nama di awal ada tadi, kemudian tidak ada," kata Asep.
Pernyataan KPK tersebut menegaskan bahwa hingga kini lembaga antirasuah masih memantau perkembangan perkara tanpa mengambil alih proses penyidikan.
KPK juga menaruh kepercayaan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan penanganan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, penjelasan mengenai label nama dalam konferensi pers diharapkan dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang setelah materi presentasi Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik.