TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus santri dibakar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua orang tersebut yakni AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes), dan MR, siswa yang melakukan aksi pembakaran terhadap para korban.
Diketahui, ada tiga orang korban dalam kasus ini, dan seorang di antaranya telah meninggal dunia setelah sempat dirawat karena luka bakar.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh MR pada akhir 2025 lalu, dan pada Juni 2026, pihak korban baru melakukan pelaporan ke polisi hingga kasusnya viral di media sosial.
Setelah pemeriksaan panjang, AMR dan MR akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Pihak kepolisian melihat tidak adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini, sehingga kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 yang mengatur kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Proses hukum AMR akan berjalan seperti pada umumnya namun belum ditahan karena masih sakit.
Sementara MR berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan proses hukumnya menggunakan peradilan pidana anak.
Kasat Reskrim Polres Lombok, AKP Punguan Hutahea menuturkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan teliti setelah pemeriksaan panjang terhadap berbagai pihak.
"Kami dalam proses penyelidikannya sangat hati-hati karena antara kelalaian dan kesengajaan itu konsekuensinya sangat besar," ujarnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW), Muhammad Ikhwan yang mendampingi AMR mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dinilai prematur.
Baca juga: Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Dinilai Janggal, Kapolri Diminta Beri Atensi Khusus
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini belum didukung alat bukti yang memadai untuk membuktikan adanya unsur kelalaian seperti yang disangkakan.
Mengutip TribunLombok.com, AMR baru mengetahui peristiwa kebakaran tersebut setelah kejadian berlangsung, hingga tak sempat dimintai pertanggungjawaban.
"Apabila penyidik mendalilkan adanya kelalaian, maka yang dimaksud tentu berkaitan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan oleh klien kami setelah peristiwa terjadi,"
"Padahal, kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian yang mempunyai hubungan sebab-akibat secara langsung dengan terjadinya tindak pidana," tegas Iwan Slenk, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini bermula terjadi pada November 2025 lalu.
Salah satu korban, SAH (13) menceritakan bahwa pelaku nekat membakar ketiga korban karena dipicu dendam.
Saat itu, SAH dan teman-temannya melaporkan terduga pelaku, R, ke pimpinan pondok karena tindakan perundungan berupa menelanjangi santri.
Ketua pondok pun akhirnya memanggil R dan memberikan sanksi.
Baca juga: Ibu Santri Dibakar Teman soal Gagal Tampil Podcast Densu, Ngaku Dicegat, Polda NTB: Miskomunikasi
Bukannya kapok, R justru mengancam SAH dan teman-temannya.
"Awas besok lagi-lagi kamu ngasih tahu, saya bakar kamu," ujar SAH menirukan omongan R pada Juni 2026 lalu.
Tak lama kemudian, SAH dan korban lainnya disuruh masuk ke ruangan oleh R.
Di sebuah ruangan yang sudah tak terpakai tersebut, R diduga telah menyiapkan bensin lalu menyiramkannya ke korban.
Api pun langsung disulut oleh R, dan terduga pelaku langsung keluar dengan menutup pintu.
"Terjebak kita bertiga, orang yang ngebakar bisa dia keluar," kata SAH, dikutip dari TribunLombok.com.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika)