TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan perwakilannya batal mengikuti konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) malam.
Publik sempat menyoroti ketidakhadiran Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.
Padahal panitia penyelenggara sudah menyiapkan papan nama mereka berdua di meja utama ruang konferensi pers.
Asep Guntur Rahayu menceritakan bahwa pimpinan KPK awalnya menerima undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Undangan tersebut mengagendakan pembahasan mengenai koordinasi dan supervisi penanganan perkara dugaan korupsi besar yang tengah Polri usut.
Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan lembaga antirasuah menugaskan Asep dan Ely meluncur ke Markas Polda Metro Jaya.
Tiba di Polda Metro Jaya, kedua petinggi KPK ini langsung menemui dan berdiskusi dengan penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda.
Mereka merundingkan tahapan koordinasi penanganan perkara agar berjalan selaras dengan mandat Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam pertemuan itu, Ely Kusumastuti menerangkan kepada penyidik bahwa tahap penanganan ini masih memegang status awal komunikasi dan koordinasi.
Seusai merampungkan diskusi bersama para penyidik, perwakilan KPK mengambil kesimpulan bahwa mereka tidak perlu lagi tampil memberikan pernyataan terbuka di depan awak media.
"Nah kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami sampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana, sehingga pada saat konpers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu. Jadi cukup dijelaskan kepada penyidiknya. Demikian mungkin ya kenapa label nama di awal ada kemudian tidak ada," ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Sebagian kalangan sebelumnya juga mempertanyakan alasan KPK tidak langsung mengambil alih penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ini.
Asep menegaskan KPK memegang kriteria ketat saat hendak mengambil alih perkara sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
Lembaganya pantang memakai asumsi belaka, semisal menduga kasus pasti macet atau penuh benturan kepentingan jika polisi yang menanganinya.
"Kalau mengambil alih, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, lalu disupervisi dulu, baru nanti menyesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A. Jadi tidak bisa kita berasumsi sendiri, misalnya kita berasumsi 'Wah ini tidak mungkinlah, pasti perkaranya macet'. Nah, kita harus menghargai seluruh upaya aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung nantinya," papar Asep.
Asep meyakini kepolisian dan kejaksaan pasti menjalankan tugas secara profesional sehingga penegakan hukum berjalan lancar.
Saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan setelah mereka mengangkut barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah dari 13 lokasi.
Polisi juga berencana memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri tepat pada hari Sabtu (11/7/2026), untuk menjalani pemeriksaan saksi segera setelah penyidik menuntaskan tahap gelar perkara.