Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Etik langsung ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Etik Suryani keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.41 WIB, Sabtu (11/7/2026), dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Ia kemudian dibawa menuju rumah tahanan bersama dua tersangka lain, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.
Sepanjang perjalanan menuju kendaraan tahanan, Etik tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026).
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
KPK menduga Etik melakukan pemerasan terhadap sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan pihak swasta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan proyek pemerintah daerah.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita berbagai barang bukti dari beberapa lokasi di Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, serta dolar Singapura dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi.
Budi menambahkan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," katanya.