Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Yunasri, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2022–2023.
Tindakan rasuah tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,54 miliar.
Yunasri ditahan bersama mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Syarifuddin.
Keduanya mulai mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (10/7/2026) kemarin.
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Yunasri Mantan Kadinkes Aceh Tengah yang Diperiksa Polda Aceh
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wahyudi, melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi AKBP Supriadi menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kedua tersangka diduga bersekongkol menyalahgunakan dana kegiatan yang dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Dinas Kesehatan.
"Ya keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Aceh sejak Jumat kemarin," ujar Supriadi yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Sabtu (11/7/2026).
Dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp 267,65 miliar, penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.542.849.005.
Dikatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran sejumlah sumber tersebut, di antaranya Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), tunjangan khusus tenaga kesehatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), hingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2022–2023.
Supriadi menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Yunasri dan Syarifuddin sebenarnya telah dilakukan sejak April lalu.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menyita aset milik tersangka yang diduga bersumber dari hasil korupsi tersebut.
Dikatakan, penyidik menyita sebidang tanah seluas 193 meter persegi beserta bangunan di atasnya bernilai Rp 1 miliar di Desa Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, pada 17 April 2026.
Selain aset properti, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 100 juta serta beberapa bundel dokumen terkait penyelewengan anggaran tersebut guna dijadikan barang bukti.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi serta menyelamatkan keuangan negara.
Dr Yunasri menjabat sebagai Kadis Kesehatan Aceh Tengah sejak 2 September 2022, setelah dilantik oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2017–2022, Drs Shabela Abubakar dan Firdaus SKM.
Ia dipercaya mengemban jabatan tersebut karena latar belakang pendidikannya sebagai dokter (dr) yang juga menyandang gelar Magister Kesehatan (MKes) sebuah kualifikasi yang umumnya dikaitkan dengan bidang Kesehatan Masyarakat.
Sosok Yunasri dikenal sebagai figur tegas serta komunikatif, terutama saat bertindak sebagai Juru Bicara Satgas COVID-19 daerah.
Di masa pandemi, ia aktif menyuarakan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta memperkuat komunikasi publik yang menenangkan.
Selain itu, ia juga mendorong berbagai program preventif di puskesmas, termasuk kampanye imunisasi, pelayanan gizi, dan perbaikan sanitasi.
Di masa kepemimpinannya, capaian sektor kesehatan meningkat secara signifikan, baik dari segi cakupan pelayanan maupun koordinasi antar-instansi.
Namun, sejak Mei 2025, dr Yunasri mengundurkan diri dari jabatannya tanpa penjelasan terbuka ke publik. (*)