Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura Kalsel, Sabtu 11 Juli 2026, Tertahan 3 Hari Saat Antam Naik
Mulyadi Danu Saputra July 11, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Harga emas perhiasan 999 hingga emas kadar 375 di Kota Martapura, Kalsel, pada hari ini Sabtu (11/7/2026), masih belum ada perubahan.

Pantauan di Pasar Martapura melalui akun Instagram @tokomasuntung_official Sabtu (11/7/2026), perhiasan emas mulia 999 dibanderol Rp 2.330.000 per gram. 

Sedangkan emas kadar 750 mulai dari Rp 2.000.000 per gram, emas 700 mulai dari Rp 1.800.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura Jumat 10 Juli 2026, Bertahan hingga Jelang Akhir Pekan

Emas kadar 375 kuning Rp 1.050.000 sampai Rp 1.150.000 per gram, kadar 420 kuning Rp 1.150.000-Rp 1.250.000 per gram.

Emas kadar 375 putih Rp 1.050.000-Rp 1.150.000 per gram dan emas 420 putih berada di kisaran Rp 1.150. 000 hingga Rp 1.250.000  per gram.

Harga emas hari ini bertahan selama beberapa hari sejak Kamis (9/7/2026).

Emas Antam Naik

Sementara itu, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Logam Mulia kembali mengalami perubahan pada Sabtu (11/7/2026)

Berdasar data terbaru, harga emas dasar per gram hari ini berada di level Rp 2.655.000,00.

Kenaikan harga ini tercatat sebesar Rp 5.000,00 dibandingkan harga terakhir sebelumnya yang berada di angka Rp2.650.000,00.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan penjualan kembali atau buyback, harga berada di angka Rp2.415.000,00, mengalami perubahan sebesar Rp10.000,00.

Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai ukuran per hari ini:

  • 0.5 gram: Rp 1.377.500
  • 1 gram: Rp 2.655.000
  • 2 gram: Rp 5.250.000
  • 3 gram: Rp 7.850.000
  • 5 gram: Rp 13.050.000
  • 10 gram: Rp 26.045.000
  • 25 gram: Rp 64.987.000
  • 50 gram: Rp 129.895.000
  • 100 gram: Rp 259.712.000
  • 250 gram: Rp 649.015.000
  • 500 gram: Rp 1.297.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.595.600.000

Transaksi Buyback

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi buyback, harap memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Selain itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena NIK kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pastikan selalu memantau pembaruan harga resmi yang diinformasikan setiap hari pukul 08.30 WIB.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.