TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i, 12 huruf B tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau menggunakan sanksi KUHP lama Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Pusaran Kasus Korupsi Rp67,2 Miliar
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa F yang dimaksud dalam penyidikan kepolisian adalah sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
"Publik telah menantikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan kehadiran Komisi III DPR RI di Kejagung bertujuan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum tanpa menimbulkan friksi antarinstansi.
Ia menekankan bahwa dugaan ini berkaitan dengan perbuatan individu, bukan institusi.
"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini diusut tuntas. Kami ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antarinstansi. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, bukan dengan institusi," lanjutnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut merupakan komitmen Febrie menjaga integritas dan netralitas proses hukum.
Nama Febrie mencuat setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidikan berkembang setelah ditemukannya dugaan suap penanganan perkara PT Asabri dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Sejauh ini, penyidik menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, serta berbagai dokumen pendukung.