TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Advokat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang, menyebut pihaknya belum mengambil langkah praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Diketahui, Suhardiman Amby terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, juga gratifikasi pelepasan kawasan hutan.
"Belum ada (upaya praperadilan), kita masih pelajari perkaranya," kata advokat Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang kepada Tribun, Sabtu (11/7/2026).
Rizky bilang, pasca ditahan di Rutan KPK terhitung 1 Juli 2026, Suhardiman Amby sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ada sekali (diperiksa), pada saat rangkaian pemeriksaan tanggal 30 juni - 1 juli 2026 kemarin. Untuk di-tersangkanya hanya terkait pengisian jabatan Sekda," ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Suhardiman Amby di Rutan KPK: Sempat Syok Saat OTT, Kini Mulai Tegar Hadapi Proses Hukum
Selama ditahan, Suhardiman Amby telah dikunjungi keluarga inti, terdiri dari istri dan anak-anaknya.
Ditanyai apakah sudah ada pihak lain yang berkunjung, Rizky menyebut belum ada.
"Masih keluarga inti, belum ada yang lain," paparnya.
Perkara yang menjerat Suhardiman Amby, terungkap melalui skema operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) dari pihak swasta, sebagai tersangka.
KPK mengungkap, kasus yang menjerat Suhardiman Amby, di antaranya dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
KPK menduga Suhardiman meminta 'syarat' berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, agar salah satu calon dapat dipilih menjadi Sekda.
Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.
Pemberian ini, ternyata bukan yang pertama yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.
Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021, ia pernah memberikan Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kuansing, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta. Pembelian juga dibantu oleh Ardiles.
Sementara Ardiles sendiri, kala itu mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena telah membantu Zulkarnain.
Total nilai proyek yang didapat Ardiles senilai Rp 1,2 miliar pada 2022.
Ia juga kembali memenangkan proyek tahun 2025 dan 2026 di sejumlah dinas dan Setda Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di mana Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dana yang diduga diterima itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.
Dugaan korupsi juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan ini masih terus didalami penyidik. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)