Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Bayi yang ditemukan terlantar di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya ternyata baru berusia empat hari saat ditinggalkan oleh kedua orang tuanya.
Polisi mengungkap, bayi tersebut dilahirkan secara mandiri di rumah oleh ibunya sebelum akhirnya dibawa dalam perjalanan hingga berujung ditinggalkan di dalam kereta.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu diketahui merupakan korban dari hubungan HDP (31) dan NIZ (25), yang kemudian diamankan polisi setelah serangkaian penyelidikan.
Wakapolresta Solo Kombes Sigit mengatakan bayi tersebut lahir pada 1 Juli 2026. Saat proses persalinan, NIZ melahirkan seorang diri di rumah sebelum kemudian pergi menemui HDP di Yogyakarta.
"Untuk modus operandi, yang pertama kedua tersangka ini berpacaran hingga melakukan hubungan suami istri. Kemudian inisial NIZ itu hamil besar dan pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri,” urai dia, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan keduanya di luar pernikahan. Saat itu, HDP diketahui telah memiliki istri dan dua orang anak.
Setelah bertemu di Yogyakarta, keduanya sempat membicarakan rencana untuk menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan.
Baca juga: Bayi Dibuang di KA Solo Dapat Nama Bayu Nawasena Bhayangkara, Doa untuk Masa Depan Cerah
“Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026, NIZ punya niat pergi ke Yogya dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya dan keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP untuk membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya. Kemudian punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan,” terang dia.
Namun, rencana tersebut tidak terlaksana hingga akhirnya keduanya membawa bayi itu dalam perjalanan menggunakan kereta api.
Pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, HDP dan NIZ berangkat menggunakan layanan transportasi daring menuju Stasiun Lempuyangan Yogyakarta.
Dari stasiun tersebut, keduanya sempat menaiki KRL menuju Klaten sebelum kembali ke arah Yogyakarta. Dalam perjalanan itulah muncul keputusan untuk meninggalkan bayi di toilet KA Sancaka.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembuangan Bayi di KA Sancaka Solo, Niat Titipkan ke Panti Asuhan Tapi Gagal
“Kemudian pada tanggal 4 Juli sekitar pukul 04.30 WIB keduanya menggunakan Grab menuju stasiun Lempuyangan Yogya lalu naik kereta (KRL) ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten. Kemudian mereka berdua naik KRL lagi menuju Yogyakarta. Saat melewati gerbong eksekutif jurusan Yogyakarta-Surabaya, tersangka meminta ide untuk meninggalkan gerbong kereta api. Kemudian NIZ kembali gerbong dan menaruh bayi itu di toilet wanita gerbong eksekutif. Sementara yang laki-laki menunggu di pintu gerbong,” tambah dia.
Setelah meninggalkan bayi tersebut, keduanya kembali melanjutkan perjalanan menggunakan Commuterline menuju Yogyakarta dan kemudian menuju Terminal Jombor.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Carlina mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran rekaman CCTV di sejumlah lokasi.
“Dari stasiun Lempuyangan dan Klaten ada CCTV yang mengarah ke kedua tersangka dan kemudian kita profiling dan kita lidik,” kata dia.
Ratna menyebut motif kedua pelaku berkaitan dengan kondisi hubungan mereka yang belum menikah, sementara HDP telah memiliki keluarga.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembuang Bayi di KA Sancaka Solo Ternyata Pasangan Gelap
HDP, warga Semarang Utara, ditangkap di wilayah Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026) malam. Sementara NIZ, warga Tegal Timur, diamankan di rumahnya pada Kamis (9/7/2026) malam.
“Modusnya bingung karena mereka belum menikah dan laki-lakinya juga sudah memiliki istri dan mempunyai dua anak,” sebutnya.
Atas perbuatannya, HDP dan NIZ dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Keduanya juga dikenakan Pasal 430 KUHP sesuai ketentuan yang berlaku.