TRIBUNNEWS.COM - Hanya dalam waktu kurang dari 2x24 jam, perjalanan karier mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengalami perubahan tajam.
Febrie Adriansyah sempat diisukan mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung RI setelah rangkaian penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor oleh Polri terkait kasus korupsi, suap, dan TPPU pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Namun, isu pengunduran diri yang sempat dibantah akhirnya menjadi kenyataan. Febrie Ardiansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Lalu, muncul plot twist di mana ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Dari bantahan isu mundur oleh Febrie, lalu benar-benar mundur dari Jampidsus, hingga penetapan tersangka, semuanya terjadi kurang dari dua hari.
Isu Mundur Mencuat
Febrie, jaksa kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 itu, sempat diisukan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah namanya dikait-kaitkan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polri soal kasus dugaan korupsi.
Sebagai informasi, pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari, polisi menggeledah 13 titik lokasi di kawasan Jakarta hingga Sentul, Bogor.
Febrie juga sempat dirumorkan sebagai pemilik Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang merupakan dua dari 13 titik lokasi yang digeledah polisi.
Baca juga: Rekam Jejak Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie: Dari Staf, KPK hingga Guru Besar
Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni: perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia, perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Langkah tersebut, dilakukan dengan skema joint investigation oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri.
Bantah Isu Mundur
Terkait isu mundur tersebut, Febrie sempat memberikan klarifikasi.
Menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (10/7/2026) pagi menjelang siang kemarin, Febrie menyatakan, dirinya masih menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi.
Di hadapan awak media jelang shalat Jumat, Febrie mengaku, sampai Jumat pagi, dirinya masih mendapat perintah penanganan perkara yang jadi sorotan agar dapat segera diproses ke persidangan.
"Jadi, hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie.
"Sehingga, perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas Dan kita sidangkan," imbuhnya.
Akhirnya Benar-benar Mundur
Pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Febrie Adriansyah dipastikan telah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Ini berarti, jaksa yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga tersebut menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI dalam kurun waktu 4,5 tahun, yakni dari 10 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026.
Surat pengunduran diri Febrie dipastikan telah diterima oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Kabar ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna.
Dalam keterangan resmi, Anang menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Pengunduran diri Febrie seiring dengan adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum Anang Supriatna, Sabtu dini hari.
Kejaksaan Agung RI juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sementara itu, pascapengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung RI, Sabtu siang.
Puncak Plot Twist: Jadi Tersangka
Kurang lebih 12 jam setelah kabar pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah alias FA ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
Tak sendiri, Febrie jadi tersangka bersama satu orang lain yang berinisial DR.
Adapun pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka DR diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi, dan kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara, tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengembangkan kasus mega korupsi tersebut.
Lebih lanjut, Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tata kelola batu bara dan perkara lainnya, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/7/2026).
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
(Tribunnews.com/Rizki A./Suci Bangun D.S/Reynas Abdila/Anita K Wardhani) (Kompas.com)