TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Anggota Komisi III DPR RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto dijatuhi hukuman mati.
Desakan ini muncul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun rentetan kasus tersebut meliputi perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel, yang disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah, menilai tindakan dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) tersebut sangat melukai hati masyarakat.
"Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," kata Gus Falah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Gus Falah, tindak pidana korupsi pada kasus-kasus besar tersebut berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Ia mencontohkan bagaimana sengkarut kasus batu bara sempat memicu krisis pasokan atau blackout listrik di sejumlah daerah.
"Bayangkan blackout karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sungguh sangat menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," tegasnya.
Senada dengan Gus Falah, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, juga menyampaikan keprihatinannya.
Ia menyoroti ironi penegak hukum yang justru menjadi pelaku kejahatan.
"Sangat prihatin dengan kejadian beberapa hari ini. Di mana sebetulnya yang seharusnya menegakkan hukum, yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi," ucap Endang.
Lebih lanjut, Endang menyinggung sejumlah kasus yang diduga dijadikan ladang pemerasan oleh oknum penegak hukum. Beberapa di antaranya adalah kasus Zarof Ricar, Asabri, hingga pusaran kasus di kawasan hutan.
Menurut dia, banyak pihak yang akhirnya angkat bicara karena menjadi korban pemerasan dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Hal ini, kata Endang, sangat menciderai perasaan masyarakat.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi, ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati," imbuh Endang.
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, dua tersangka yang ditetapkan memiliki inisial DR (Don Ritto) dan FA (Febri Ardiansyah).
Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi.
Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka FA: Merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengembangkan kasus mega korupsi tersebut.