Mabuk, Pria di Pagimana Banggai Cegat Ambulans di Jalan
mahyuddin July 11, 2026 07:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

 TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras), seorang pria berinisial AL (41) menghalangi mobil ambulans di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kapolsek Pagimana, Iptu Muh Alfian Ismail mejelaskan, saat itu mobil ambulans akan mejemput pasien sakit parah di Desa Ampera, Kamis (9/7/2026).

Di perjalanan, AL diduga mencegat ambulans. 

"Saat ambulans yang dikendarai pelapor ingin menjemput pasien sakit untuk dibawa ke Puskesmas Pagimana, terlapor menahan sampai dua kali," kata Iptu Alfian kepada TribunPalu.com, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Perbaikan Jalan Palu-Kulawi Dimulai, Ruas Guru Tua Kalukubula Jadi Titik Pengerjaan

Polisi turun tangan dan menjemput langsung AL yang juga warga Desa Asaan, Pagimana.

"Benar, terlapor kita amankan kemudian diberi pembinaan di Mapolsek Pagimana," tutur Iptu Alfian.

Menurutnya, AL mabuk usai mengkonsumsi Miras jenis cap tikus.

Selanjutnya personel Pagimana mengidentifikasi keberadaan AL. 

"Puskesmas telah memaafkan. Untuk sementara terlapor kami beri pembinaan dan pemahaman," pungkas Kapolsek.

Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mencegat ambulas dapat dikenakan denda Rp 250 ribu sampai Rp 3 juta.

Juga kurungan penjara antara satu bulan hingga lima tahun, tergantung tingkat bahaya dan dampak ditimbulkan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.