TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG -- Niat hati ingin mengurus paket yang disebut salah kirim, seorang wanita muda bernama Rini (20) justru menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
Warga Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso, Kecamatan Kertapati, Palembang ini harus menanggung kerugian hingga Rp17,7 juta setelah data pribadinya dieksploitasi pelaku untuk membobol rekening dan mengajukan pinjaman online (pinjol).
Tak terima dengan peristiwa apes yang menimpanya, Rini resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu (11/7/2026) siang.
Rini menceritakan, petaka itu bermula pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat ia sedang berada di rumah. Tiba-tiba, ia menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengaku sebagai petugas ekspedisi.
"Pelaku menghubungi saya lewat WhatsApp dan mengaku dari pihak ekspedisi. Dia bilang paket saya salah kirim dan menawarkan bantuan untuk proses pengembalian dana (refund)," ungkap Rini saat memberikan keterangan di kantor polisi.
Karena tidak menaruh curiga, korban menuruti semua arahan pelaku. Rini diminta melengkapi data pribadi berupa nomor telepon dan alamat email pada aplikasi TikTok.
Tidak sampai di situ, pelaku juga memandu korban untuk menghubungkan beberapa layanan keuangan digital dan aplikasi pinjaman online milik korban.
Akal bulus pelaku semakin menjadi ketika korban diarahkan untuk menghapus (uninstall) aplikasi pinjaman online tersebut dari ponselnya. Alasannya, agar proses pencairan uang pengembalian dana paket bisa berjalan lebih cepat.
"Pelaku sangat meyakinkan kalau uang saya akan segera dikembalikan. Saya percaya saja dan mengikuti semua petunjuknya," jelasnya lesu.
Korban baru tersadar telah masuk dalam perangkap penipuan setelah memeriksa akun keuangan miliknya beberapa waktu kemudian.
Pelaku rupanya memanfaatkan data pribadi Rini untuk menguras saldo rekening myBCA sebesar Rp2.040.460 dan mengajukan pinjaman di tiga aplikasi berbeda.
Rincian tagihan pinjol ilegal atas nama korban di antaranya:
Akibatnya, total kerugian yang harus ditanggung Rini membengkak hingga mencapai Rp17.731.172.
"Saya baru sadar setelah mengecek ada tagihan pinjaman online atas nama saya dan saldo di rekening BCA juga sudah berkurang. Sampai sekarang uang itu tidak pernah dikembalikan," tambahnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan bahwa laporan dari korban terkait kasus dugaan penipuan ini telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memburu pelaku," tegas Adityan.
(*)