Sosok Kapolsek Genteng yang Bantu Mediasi Masalah Penghuni Kontrakan di Surabaya Ogah Pindah
Putra Dewangga Candra Seta July 11, 2026 07:32 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Sosok Kapolsek Genteng Kompol Mulya Sugiharto menjadi perhatian setelah berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa rumah yang sempat viral di media sosial.

Melalui pendekatan persuasif dan mengedepankan musyawarah, konflik antara pemilik rumah dan pihak pengontrak di kawasan Kalisari Sayangan I, Kota Surabaya, akhirnya mencapai titik damai tanpa menimbulkan gesekan baru di tengah masyarakat.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena menyangkut sengketa tempat tinggal yang berlarut-larut.

Namun, di bawah koordinasi Polsek Genteng, proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari aparat keamanan hingga tokoh masyarakat.

Keberhasilan mediasi ini sekaligus memperlihatkan pendekatan humanis yang diterapkan Kompol Mulya Sugiharto dalam menyelesaikan persoalan warga, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Kompol Mulya Sugiharto Pimpin Mediasi Sengketa Rumah

Kapolsek Genteng Kompol Mulya Sugiharto mengungkapkan bahwa mediasi dan pendampingan dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Balai RW setempat.

Proses tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kelurahan Kapasari.

Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan memastikan penyelesaian berlangsung secara terbuka, adil, dan dapat diterima semua pihak.

"Mediasi berlangsung lancar, aman dan kondusif. Proses mediasi ini menjadi contoh penyelesaian permasalahan warga melalui musyawarah dengan pendampingan aparat dan perangkat wilayah," ungkap Kompol Mulya Sugiharto, Kamis (9/7/2026).

Kesepakatan Perdamaian Dituangkan dalam Dokumen Bermaterai

DIBULLY - Foto anak Bambang pemilik rumah sah dan Wakil Wali Kota Surabaya saat sidak untuk ilustrasiArmuji
DIBULLY - Foto anak Bambang pemilik rumah sah dan Wakil Wali Kota Surabaya saat sidak untuk ilustrasiArmuji (tangkap layar/YouTube Armuji)

Sebagai bentuk komitmen bersama, hasil mediasi kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, aparat wilayah, serta tokoh masyarakat.

Dalam dokumen tersebut disepakati bahwa pihak pengontrak, Titik (46), bersedia menerima uang kompensasi sebesar Rp5 juta dari Bambang Hariyono, pemilik sah tanah dan rumah di Kalisari Sayangan I Nomor 19 Surabaya.

Selain itu, Titik bersama keluarganya sepakat mengosongkan rumah tersebut dalam waktu satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2026 hingga paling lambat 24 Juli 2026.

Kesepakatan itu juga memuat konsekuensi hukum apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi.

Jika rumah belum dikosongkan hingga tenggat yang telah disepakati, pemilik rumah berhak melakukan pengosongan dan menempuh jalur hukum karena penguasaan rumah tanpa bukti kepemilikan yang sah.

Baca juga: Masalah Pengontrak Viral di Surabaya Tuntas, Polisi Dampingi Tandatangan Surat Pernyataan

Kompol Mulya Sugiharto menegaskan bahwa inti dari mediasi tersebut adalah tercapainya kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

"Hasil pertemuan tersebut intinya penyewa bersedia meninggalkan atau mengosongkan rumah dalam jangka waktu satu bulan. Pemilik rumah memberikan kompensasi sebesar Rp5.000.000," tandasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, sengketa yang sebelumnya menjadi perhatian publik akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa harus berlanjut menjadi konflik berkepanjangan.

Sosok Kompol Mulya Sugiharto

Kompol Mulya Sugiharto, S.I.K., merupakan perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi yang memiliki rekam jejak panjang di bidang lalu lintas.

Selama kariernya, ia beberapa kali dipercaya memimpin Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di berbagai wilayah, sehingga dikenal memiliki pengalaman dalam pengelolaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Karier Kompol Mulya Sugiharto antara lain pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Blitar Kota pada 2022 hingga 2023. Selanjutnya, pada September 2023 ia dimutasi menjadi Kasat Lantas Polres Gresik.

Setelah itu, ia kembali mendapat penugasan sebagai Kasat Lantas Polres Lebak, Polda Banten, hingga menjalani mutasi berikutnya pada 2024.

Pada 2025, ia tercatat menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Cilegon dan memimpin berbagai kegiatan kepolisian, termasuk Operasi Keselamatan Maung, pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran, serta sejumlah program edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

MEDIASI - Para aparat pemangku wilayah setempat menggelar mediasi dan pendampingan, terkait permasalahan antara pemilik rumah, di Kalisari Sayangan I, Kota Surabaya, dengan pihak pengontrak, oleh Polsek Genteng, Selasa (7/7/2026).Dalam pertemuan itu, dihasilkan beberapa kesepakatan perdamaian, yang menjadi babak akhir dari perkara tersebut.
MEDIASI - Para aparat pemangku wilayah setempat menggelar mediasi dan pendampingan, terkait permasalahan antara pemilik rumah, di Kalisari Sayangan I, Kota Surabaya, dengan pihak pengontrak, oleh Polsek Genteng, Selasa (7/7/2026).Dalam pertemuan itu, dihasilkan beberapa kesepakatan perdamaian, yang menjadi babak akhir dari perkara tersebut. (Surya.co.id)

Sepanjang pengabdiannya, Kompol Mulya Sugiharto lebih banyak berkecimpung di fungsi lalu lintas.

Ia aktif mengoordinasikan operasi kepolisian, pengaturan arus kendaraan pada momen-momen besar, serta kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Pengalamannya di sejumlah polres menunjukkan fokus karier yang konsisten pada bidang manajemen lalu lintas dan pelayanan publik.

Meski demikian, berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga Juli 2026, belum ditemukan data yang menunjukkan bahwa Kompol Mulya Sugiharto pernah atau sedang menjabat sebagai Kapolsek Genteng. Informasi mutasi terbaru justru menyebut jabatan Kapolsek Genteng di Polresta Banyuwangi dipegang oleh Kompol Khoirul Anwar, S.H., M.H.

Baca juga: Alasan Armuji Tawarkan Rp5 Juta ke Penghuni Kontrakan di Surabaya yang Ogah Pindah: Hasil Mediasi

Oleh karena itu, apabila terdapat informasi yang menyebut Kompol Mulya Sugiharto sebagai Kapolsek Genteng, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen mutasi resmi atau keterangan dari kepolisian setempat.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi menunjukkan bahwa peran kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat.

Pendekatan yang ditempuh Kompol Mulya Sugiharto memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Meski demikian, keberhasilan mediasi tetap bergantung pada komitmen para pihak dalam menjalankan isi kesepakatan. Selama seluruh poin dipatuhi sesuai tenggat waktu yang telah disepakati, penyelesaian secara damai seperti ini dapat menjadi contoh penanganan konflik perdata yang efektif sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Alasan Armuji Tawarkan Rp5 Juta

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga turun tangan menyelesaikan sengketa kepemilikan rumah yang melibatkan pemilik sah dan penghuni yang sudah tinggal selama puluhan tahun.

Dalam mediasi yang berlangsung penuh ketegangan tersebut, Cak Armuji memutuskan untuk mengembalikan solusi pada angka kompensasi Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK).

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk mengakhiri konflik yang telah buntu selama bertahun-tahun. Lantas, apa alasan di balik tawaran tersebut?

Persoalan ini bermula ketika keluarga Pak Bambang selaku pemilik lahan merasa kesulitan meminta penghuni lama untuk mengosongkan rumahnya.

Menurut pihak pemilik, rumah tersebut dibeli secara sah pada tahun 2014.

"Jadi ceritanya rumah ini dibeli bapak saya tahun 2014, Pak. Belinya dari saudaranya bapak saya. Setelah dibeli bapak saya dan sudah jadi sertifikat tahun 2018, mereka disuruh pindah nggak mau, disuruh sewa nggak mau," ujar anak Pak Bambang dalam mediasi tersebut.

Di sisi lain, penghuni mengaku sudah menempati lokasi tersebut secara turun-temurun tanpa adanya surat-surat resmi.

"Nggak tahu, Pak. Itu dari mbah saya dulu. Saya sudah generasi ketiga di sini," jawab penghuni pria saat ditanya mengenai bukti sewa oleh Cak Armuji.

Cak Armuji pun menegaskan secara hukum posisi pemilik sertifikat sangat kuat.

"Lho, kalau nggak ada bukti, terus gimana? Secara hukum yang menang yang punya sertifikat. Sertifikat itu bukti kepemilikan sah rumah dan tanah," tegasnya.

Ketegangan sempat memuncak saat anak Pak Bambang hanya menawarkan uang pindah sebesar Rp1 juta per orang karena merasa sudah terlalu lama dirugikan.

Namun, penghuni menolak dengan alasan biaya tersebut tidak cukup untuk mencari tempat tinggal baru.

Bahkan mereka meneriaki pemilik sah rumah dnegan kata-kata kasar dan tak pantas.

Sementara pemilik sah hanya diam dan tidak menjawab.

Cak Armuji kemudian mengambil inisiatif untuk mengembalikan kesepakatan pada hasil mediasi yang pernah dilakukan sebelumnya di tingkat kelurahan, yakni sebesar Rp5 juta per KK.

Angka ini adalah hasil mediasi di kelurahan yang sebelumnya sudah disetujui namun urung terlaksana.

"Dulu sudah mediasi di kelurahan, Pak. Disepakati 5 juta per KK," ungkap pihak desa mengingatkan.

Meski secara hukum pemilik rumah menang, Cak Armuji menilai penghuni butuh modal untuk mencari kontrakan baru agar proses pindah tidak terlunta-lunta.

Agar sengketa tidak masuk ke jalur pengadilan yang lebih lama dan mahal bagi kedua belah pihak, Armuji kembali menegaskan kesepakatan damai kedua pihak

"Begini saja, kembali ke kesepakatan awal yang 5 juta per KK. Setuju ya?" ujar Cak Armuji menengahi perdebatan.

Setelah berdialog cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya melunak dan menerima solusi dari Cak Armuji.

Pihak Pak Bambang bersedia membayar total Rp10 juta untuk dua KK yang masih bertahan, asalkan rumah segera dikosongkan.

"Iya Pak, 5 juta per KK, tapi minggu depan harus sudah keluar," ujar anak Pak Bambang.

Namun, setelah negosiasi lebih lanjut, Cak Armuji memberikan kelonggaran waktu.

"Oke, jangka waktu satu bulan. Cukup ya? Satu bulan harus sudah kosong," putus Cak Armuji yang akhirnya disepakati oleh penghuni.

Mediasi ditutup dengan suasana yang jauh lebih tenang. Sebagai bentuk bantuan tambahan, pihak pemilik rumah juga bersedia membongkar akses depan rumah agar proses angkut barang saat pindahan nanti menjadi lebih mudah.

"Sudah ya, salaman semua. Jangan gegeran (bertengkar) lagi. Pak RT dan Pak RW tolong dibantu prosesnya," pungkas Cak Armuji mengakhiri perselisihan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.